Beasiswa Kaltim Stimulan Siswa 2024 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Editorialkaltim.com – Kabar gembira bagi pelajar asal Kalimantan Timur. Beasiswa Kalimantan Timur (BKT) kembali dibuka, memberikan kesempatan emas bagi siswa yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pendanaan pendidikan. Pendaftaran telah dibuka mulai 5 Maret hingga 15 April 2024.
Program beasiswa tahun ini dijadwalkan untuk menerima sebanyak 31.044 penerima dari berbagai kategori, termasuk beasiswa kerjasama, beasiswa tuntas, beasiswa stimulan mahasiswa, dan beasiswa stimulan siswa. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp. 200.569.000.000, menandakan komitmen pemerintah provinsi dalam mendukung pendidikan warganya.
Alur Pendaftaran: Panduan Lengkap
Untuk mempermudah proses pendaftaran, berikut adalah tata cara dan alur pendaftaran yang harus diikuti:
- Dinas Pendidikan setempat akan mengunggah data Satuan Pendidikan ke portal beasiswa, memastikan semua sekolah mendapatkan akses untuk mendaftar.
- Sekolah kemudian akan mengunggah data siswa yang akan didaftarkan, termasuk informasi kurikulum, nilai, dan kategori beasiswa yang dipilih.
- Setelah data diunggah, akan ada proses verifikasi oleh Badan Pengelola Beasiswa Kalimantan Timur (BP-BKT) untuk menentukan calon penerima.
- Calon penerima harus melengkapi persyaratan administratif, termasuk menyediakan nomor rekening bank yang aktif untuk penyaluran dana beasiswa.
- Penyaluran beasiswa akan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, dengan transfer dana dilakukan oleh bank yang telah dipilih.
Syarat Umum Pendaftaran
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi atau Kementerian Agama mengirimkan data satuan pendidikan yang akan diusulkan pada Program Beasiswa Stimulan Siswa.
- Satuan Pendidikan mendapatkan akun dari Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota/Provinsi.
- Satuan pendidikan mengirimkan data peserta didik yang akan diusulkan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Siswa yang berasal dan/atau menempuh Pendidikan di Kalimantan Timur.
- Nilai siswa di atas nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) atau nilai ke tuntasan.
Syarat Khusus Pendaftaran
1. Beasiswa Stimulan Siswa – Umum
a. Prestasi Non-Akademik
Surat keterangan Prestasi Non-Akademik yang dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan Sertifikat/ Piagam/ Penghargaan Kejuaraan di bidang Keagamaan, Pendidikan, Sains, Seni Budaya dan Olahraga yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan/atau Kementerian Agama Republik Indonesia, MUI Pusat, KONI Pusat dan/atau pengurus cabang olahraga minimal tingkat provinsi, kategori juara 1, 2 dan 3, yang diperoleh tahun 2022 dan sesudahnya.
2. Beasiswa Stimulan Siswa – Khusus
a. Miskin
Surat Keterangan Tidak Mampu dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan.
b. Anak Berkebutuhan Khusus
Surat Keterangan Anak Berkebutuhan dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan.
c. Berasal dari daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T)
Surat keterangan yang menyatakan berasal dari daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan. Desa yang dimaksud berdasarkan SK Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
d. Anak/Cucu Veteran
Surat Keterangan Anak Kandung atau Cucu Veteran dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan Surat Keterangan Anak Kandung atau Cucu Veteran dari Legiun Veteran.
e. Anak Korban KDRT
Surat Keterangan korban KDRT dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan Surat keterangan dari Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur dan/atau Kabupaten/Kota setempat.
f. Penghafal Kitab Suci Al-Qur’an (Hafidz/Hafidzoh)
(sekurang-kurangnya 1 Juz)
Surat Keterangan Penghafal Kitab Suci Al-Qur’an dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan sertifikat/Syahadah sekurang-kurangnya 1 Juz yang diperoleh tahun 2022 dan sesudahnya dari lembaga terkait atau Lembaga Penyelenggara Pendidikan Al- Qur’an. Sertifikat/Syahadah yang berbahasa Arab diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh Lembaga Penyelenggara Pendidikan.
g. Siswa Lanjut Sekolah/Siswa Kembali Sekolah (siswa yang kembali sekolah dari putus sekolah/Drop Out atau tidak lanjut sekolah ke jenjang/tingkat selanjutnya dengan batas usia tidak lebih dari 25 tahun saat pendaftaran) Surat keterangan siswa bersekolah kembali dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan.
h. Berdasarkan Pertimbangan/Kejadian Khusus Surat pertimbangan dan/atau kejadian khusus dari Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
3. Sertifikasi Keahlian/Keterampilan
a. Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)-Sederajat paling lama 2 tahun (2022);
b. Mendapatkan surat keterangan dari Satuan Pendidikan sedang mengikuti sertifikasi keahlian/keterampilan di Lembaga Sertifikasi Profesi.
(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.