
Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur mengambil langkah tegas terkait maraknya keluhan masyarakat atas kerusakan kendaraan bermotor setelah mengisi bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di beberapa kota seperti Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara. Insiden yang berlangsung beberapa pekan ini telah memicu kekhawatiran luas.
Kepolisian setempat yang telah melakukan pemeriksaan menyatakan bahwa BBM yang beredar di SPBU tidak memiliki masalah.
Namun, realitas di lapangan sering kali bertentangan, dengan banyaknya pengaduan dari pengguna kendaraan yang mengalami mogok mendadak tidak terkecuali pada kendaraan baru.
Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kualitas BBM yang sebenarnya disalurkan kepada masyarakat.
Menanggapi situasi ini, Komisi II DPRD Kaltim cepat bertindak dengan mengadakan rapat dengar pendapat bersama berbagai pihak terkait termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi (DPKUKMP) Kaltim, Kapolres Samarinda, serta perwakilan dari PT Kilang Pertamina Internasional Unit Balikpapan, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, dan beberapa pengelola SPBU.
Rapat tersebut berlangsung sengit, dengan Pertamina awalnya enggan bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi.
Namun, setelah diskusi panjang, mereka akhirnya menyetujui desakan dari Komisi II untuk memberikan solusi temporer dengan menyediakan layanan bengkel gratis bagi kendaraan yang terdampak.
Situasi menjadi lebih rumit ketika beberapa anggota komisi menuding adanya ketidaksesuaian antara laporan internal Pertamina dan keluhan masyarakat.
Hal ini memicu keraguan lebih lanjut mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BBM. Anggota DPRD menekankan pentingnya sebuah audit yang mendalam untuk memastikan integritas proses distribusi dan kualitas produk.
Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hak-hak konsumen yang dirugikan harus dilindungi dan mereka berhak untuk menuntut ganti rugi.
“Jika terbukti ada kelalaian, pihak yang bertanggung jawab harus siap menghadapi konsekuensi hukum,” ujarnya dengan tegas.
Sabaruddin juga mengungkapkan bahwa Komisi II tidak akan berhenti pada pemeriksaan sederhana, melainkan akan mendorong BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap Pertamina dan SPBU yang terlibat di Kaltim, khususnya di Samarinda, Balikpapan, dan Kukar. Ini dimaksudkan untuk memastikan tidak ada tindak pidana atau korupsi yang terjadi dalam distribusi BBM.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.