Nasional

Bawaslu Ungkap Pemilih Nyoblos Lebih Sekali di 2.143 TPS

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: Dok Pribadi)

Editorialkaltim.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan temuan signifikan terkait sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang mengalami permasalahan dalam proses pemungutan suara. Salah satu isu utama yang ditemukan adalah adanya pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menginformasikan bahwa terdapat setidaknya 2.143 TPS yang terindikasi memiliki laporan pemilih yang mencoblos lebih dari sekali.

“Ada 2.143 ya yang mencoblos lebih dari 1 kali, ada beberapa kejadian,” kata Bagja di Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024).

Baca  KPU Kaltim Tetapkan 55 Anggota DPRD Terpilih, Golkar Dominasi Perolehan Kursi di Pemilu 2024

Menurutnya, salah satu faktor yang menjadi sorotan dalam permasalahan ini adalah kurangnya literasi petugas di lapangan. Bagja menekankan pentingnya penyelenggaraan Bimbingan Teknis bagi para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Selain itu, Bagja juga menyinggung tentang regulasi terkait pemilih yang berpindah lokasi pemungutan suara, yang seharusnya tidak lagi menjadi masalah dengan adanya ketentuan penggunaan KTP elektronik sebagai syarat untuk mencoblos di wilayah yang sama, bukan dari wilayah atau provinsi lain.

Baca  Indonesia Bebas Serangan Teroris Sepanjang 2023 hingga Pertengahan 2024

“Kalau dulu mungkin boleh ada putusan MK ya sekarang kan nggak boleh, jadi yang ada masuk dalam DPK. Tapi dengan catatan KTP elektroniknya wilayah di situ, bukan KTP wilayah lain. Kalau wilayah lain, provinsi lain inilah jadi persoalan,” jelasnya.

Bawaslu saat ini masih terus menelusuri dugaan permasalahan dalam Pemilu tersebut. Dengan waktu yang ditetapkan sebanyak 10 hari untuk investigasi, Bagja berharap bahwa kesimpulan atas dugaan tersebut dapat segera diperoleh.

Baca  Sri Mulyani Pamer APBN Sukses Biayai Pembangunan 1.938 Km Jalan Tol Era Jokowi

“Kami punya waktu 10 hari, tapi semoga tidak sampai selama itu,” ujar dia.

Apabila benar terbukti adanya pemilih yang mencoblos lebih dari sekali, Bawaslu akan merekomendasikan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS-TPS yang bermasalah tersebut.

“Ini kemungkinan PSU-nya besar sekali, tapi tentu lagi ditelusuri apakah benar demikian,” imbuhnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button