gratispoll
Nasional

Bawaslu: Tidak Ada Unsur Pelanggaran Pemilu dalam Laporan terhadap Jokowi, Termasuk Kasus Bansos

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: Dok Pribadi)

Editorialkaltim.com – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah memberikan respons terkait dengan berbagai laporan yang menuduh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanggar asas netralitas dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Tuduhan ini berkaitan dengan kunjungan kerja Presiden Jokowi yang dianggap melibatkannya dalam kampanye Pilpres 2024 secara tidak langsung.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024), mengungkapkan seluruh laporan yang masuk ke institusinya telah ditangani dengan serius.

Baca  Kendala Pengisian Data PDSS SNPMB 2025, Hetifah Desak Perbaikan Sistem

Salah satu kasus yang menonjol adalah laporan terhadap kegiatan Presiden Jokowi di Kabupaten Serang, Banten, di mana terdapat spanduk yang menampilkan gambar pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Namun, setelah diteliti, Bawaslu memutuskan laporan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai pelanggaran pemilu.

“Laporan no 001 2024, tertanggal 18 Januari 2024, yang menuduh Presiden Jokowi melanggar asas netralitas karena adanya spanduk paslon 02 saat kunjungannya, telah kami kaji dan kami putuskan untuk tidak dilanjutkan karena tidak terpenuhinya unsur pelanggaran pemilu,” jelas Bagja.

Baca  Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur, 23 Ribu Surat Suara Sudah Tercoblos

Selain itu, terdapat juga laporan yang menyangkut pembagian bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Jokowi di lokasi yang sama, yang juga dituduhkan sebagai bentuk pelanggaran pemilu. Berdasarkan hasil kajian Bawaslu setempat, laporan dengan nomor 002 2024, tanggal 18 Januari 2024, tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.

“Bawaslu Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan no 002 2024 tanggal 18 Januari 2024. Hasilnya tidak bisa ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” tandas Bagja. (ndi)

Baca  Jokowi Minta Bendahara Negara Tambah Anggaran Bulog Rp19 Triliun, Bansos Beras Diperpanjang hingga Juni 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button