Bawaslu Temukan 2.413 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang
Editorialkaltim.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa terdapat 2.413 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena ditemukannya pemilih yang mendapatkan hak pilih lebih dari satu kali.
Hal ini disampaikan Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, pada Kamis (15/2/2024).
Menurut Bagja, insiden tersebut membuat kemungkinan PSU di TPS-TPS terkait menjadi besar.
“Yang paling kemungkinan akan terjadi PSU adalah kejadian 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali,” terang Bagja.
“Ini kemungkinan PSU-nya besar,” lanjutnya.
Namun, Bawaslu masih berproses mendalami kasus ini untuk memastikan apakah rekomendasi untuk melakukan PSU memang berasal dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Bawaslu kabupaten/kota.
“Tentu lagi ditelusuri apakah benar demikian dari Panwascam dan juga Bawaslu kabupaten/kota,” ucap Bagja.
Bagja juga menekankan bahwa rekomendasi PSU akan diberikan sesegera mungkin mengingat batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemungutan suara ulang harus dilaksanakan maksimal 10 hari setelah pemungutan suara berlangsung.
Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi KPU untuk melakukan persiapan logistik dan segala keperluan terkait pelaksanaan PSU.
“Insiden ini menjadi sorotan khusus mengingat implikasinya yang luas terhadap integritas proses pemilu di Indonesia,”jelasnya. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.