Nasional

Bawaslu Tegaskan Sirekap Bukan Penentu Hasil Pemilu 2024

Aplikasi Sirekap Pemilu (Foto: MI/Ricky Julian)

Editorialkaltim.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengklarifikasi peran Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pemilu 2024, menegaskan bahwa sistem tersebut tidak menentukan hasil pemilihan umum. Sirekap, yang merupakan inovasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanya berfungsi sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi suara.

Dalam keterangannya, Bagja mengingatkan masyarakat untuk tidak bergantung sepenuhnya pada hasil yang ditampilkan oleh Sirekap.

“Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu,” ujar Bagja pada Jumat (16/2/2024).

Baca  BPH Migas Pangkas Kuota BBM Pertalite 2024 jadi 31,7 Juta KL

Pernyataan ini muncul di tengah perbincangan luas di masyarakat dan di media sosial mengenai Sirekap. Bagja menambahkan bahwa Bawaslu saat ini sedang mengkaji permasalahan yang ada pada Sirekap dan mengingatkan masyarakat untuk melakukan cek silang informasi dan tidak menerima mentah-mentah informasi yang beredar.

Sirekap, yang tersedia dalam bentuk aplikasi mobile dan akses web, dirancang untuk mendokumentasikan formulir hasil penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mengirimkannya ke jenjang selanjutnya.

Baca  Jokowi Sebut Negara Lain tak Ada Bantuan Beras Seperti Indonesia

Tujuannya adalah untuk meminimalisir kesalahan pemasukan data, mempermudah proses rekapitulasi, dan menyajikan informasi hasil penghitungan suara kepada publik secara cepat.

Menurut laman resmi KPU, penggunaan Sirekap diharapkan dapat mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu 2024 yang adil dan transparan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan teknologi ini, data otentik dari dokumen C.Hasil di TPS akan direkam, yang selanjutnya diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses rekapitulasi suara di semua tingkatan.

Baca  Banyak Temuan Kesalahan, PKS Desak KPU Hentikan Publikasi Sirekap

Meski demikian, akses ke versi web Sirekap dibatasi hanya untuk anggota KPU dan Badan Adhoc, menandakan adanya kontrol ketat terhadap proses pengelolaan data pemilu. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button