Bawaslu Tegas: Aleg Terpilih Wajib Mundur Jadi Cakada, Rahmat Bagja: Baca Putusan MK Secara Utuh
Editorialkaltim.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menegaskan aturan terkini mengenai status anggota legislatif yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak November 2024. Menurutnya, para anggota legislatif terpilih di tahun 2024 diharuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka saat resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Rahmat Bagja mengungkapkan hal ini dalam sebuah pertemuan di Bandarlampung, menjelaskan keputusan ini didasarkan pada penafsiran Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Anggota legislatif tidak perlu mundur ketika mendaftar, tetapi harus mundur ketika ditetapkan jadi calon kepala daerah,” ujarnya dilansir dari Antara pada Rabu (15/5/2024).
Ia menambahkan bahwa penting untuk membaca putusan MK secara menyeluruh dan tidak sepotong-sepotong untuk memahami semua pertimbangannya.
Dalam mengantisipasi adanya sengketa atau masalah selama proses Pilkada, Rahmat menekankan perlunya diskusi lebih lanjut mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pencalonan.
“Kami akan bahas ini di rancangan Peraturan KPU Pencalonan,” tuturnya, menegaskan bahwa peraturan ini dimaksudkan untuk menghindari komplikasi yang bisa muncul jika seorang calon tidak mengundurkan diri dan kemudian terlibat dalam sengketa.
Ketua Bawaslu tersebut juga mengimbau KPU untuk tidak membuat pernyataan prematur terkait putusan MK hingga peraturan pencalonan definitif telah dirumuskan.
“Lebih baik bahasannya di PKPU pencalonan. Kalau sudah selesai baru bicara soal itu. Kalau pun ada diskusi terkait hal itu, jangan penyelenggara yang berbicara, lebih baik teman-teman akademisi,” sarannya. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.