Nasional

Bawaslu Perintahkan Gakkumdu Buru Dokumen Palsu di Pilkada Serentak 2024

Anggota Bawaslu RI, Puadi (Foto: Bawaslu)

Editorialkaltim.com – Dalam menghadapi gelombang pendaftaran calon kepala daerah dan wakilnya di berbagai wilayah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan kesiapsiagaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menangkal kemungkinan adanya dokumen palsu yang diajukan oleh para kandidat.

Kejadian ini merupakan buntut dari pengalaman pilkada sebelumnya yang kerap diwarnai oleh kasus pemalsuan dokumen.

Baca  Bawaslu Temukan 2.413 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Dalam pernyataan yang disampaikan pada hari Kamis (29/8/2024), Anggota Bawaslu RI, Puadi, memaparkan pihaknya bersama jajaran kepolisian dan kejaksaan dalam Gakkumdu harus mengambil langkah proaktif.

“Kami mengantisipasi segala bentuk kecurangan yang mungkin terjadi, terutama yang berkaitan dengan manipulasi dokumen oleh para calon,” ujar Puadi.

Puadi juga menjelaskan bahwa keberadaan Gakkumdu sangat krusial dalam rangka penyelarasan tindakan penegakan hukum, sesuai dengan prosedur yang telah disepakati bersama.

Baca  Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur, 23 Ribu Surat Suara Sudah Tercoblos

“Inisiatif ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap pelanggaran pemilu yang terjadi dapat ditangani dengan efektif dan efisien,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menekankan selain tugas penindakan, Gakkumdu juga memegang peran penting dalam pencegahan kejahatan pemilu.

Bawaslu RI akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa semua laporan dan temuan pelanggaran dapat diatasi dengan segera.(ndi)

Baca  36 Hari Kampanye Pemilu, Bawaslu Temukan 204 Pelanggaran Konten Internet

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button