Nasional

Bawaslu Nyatakan Mendag Zulkifli Hasan Melanggar Administrasi Pemilu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Foto: Dok Setkab)

Editorialkaltim.com – Bawaslu memutuskan Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN dan Menteri Perdagangan, terbukti telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu, Puadi, menyatakan bahwa Zulhas telah melanggar prosedur atau mekanisme berkaitan dengan administrasi kampanye yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.

“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu,” ucap Puadi dalam pembacaan putusan di Jakarta pada Kamis (29/2/2024).

Dalam penjelasan lebih lanjut, anggota Majelis Pemeriksa, Totok Haryono, memaparkan fakta-fakta yang menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut. Zulhas tercatat telah melaksanakan kampanye pemilu sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yakuhimo, Papua Pegunungan; 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan; dan 26 Januari 2024 di lapangan bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Baca  Sri Mulyani: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia 2023 Tetap Terjaga

Meskipun Zulhas telah mendapatkan izin cuti untuk kampanye pemilu dari Presiden, Majelis Pemeriksa menilai bahwa pemberian cuti kepada menteri juga harus memastikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara tidak terganggu. Aturan ini membatasi izin cuti untuk kampanye hanya diberikan satu kali dalam seminggu.

“Menimbang, kegiatan terlapor mengikuti kampanye Pemilu pada Hari Selasa, 23 Januari di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yakuhimo, Papua Pegunungan dan pada Hari Rabu, 24 Januari di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan tidak dapat dibenarkan secara hukum,” kata Totok Haryono.

Baca  Kemendag Musnahkan Barang Bekas Ilegal Senilai Rp174 Miliar, Bea Cukai: Indonesia Punya Lebih dari 1.000 Pelabuhan Tikus

Hal ini didasarkan pada ketentuan pasal 302 ayat (2) Undang-Undang Pemilu dan pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 53/2023, yang mengatur tentang cuti kampanye bagi pejabat pemerintah. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button