KaltimKutai Barat

Bawaslu Kutai Barat Buka 321 Lowongan Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

Dua pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang baru saja dilantik dari Kecamatan Kramat Jati memamerkan kartu identitas pengawas TPS mereka setelah pelantikan di Cililitan, Jakarta Timur, pada hari Senin, 22 Januari 2024 (Foto: Antara/Syaiful Hakim)

Editorialkaltim.com – Dalam rangka mempersiapkan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Kutai Barat resmi membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Sebanyak 321 lowongan Pengawas TPS dibuka untuk mengawasi proses pemungutan suara yang akan berlangsung di seluruh wilayah Kutai Barat. Pendaftaran dimulai dari tanggal 12 hingga 28 September 2024.

Pengawas TPS nantinya akan memiliki tugas penting dalam memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung secara jujur dan adil, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca  Pemprov Kaltim Gelar Rapat Kerja Teknis Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

“Kehadiran 321 Pengawas TPS diharapkan dapat memperkuat pengawasan di tingkat akar rumput, mengantisipasi potensi pelanggaran, dan menjaga integritas pemilihan,” kata Humas Bawaslu Kubar melalui keterangan resminya.

Bawaslu Kutai Barat mengundang warga yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan diri.

Pendaftaran bisa dilakukan dengan menghubungi Panwaslu Kecamatan di kecamatan masing-masing sesuai dengan tempat domisili.

Baca  Ketua KPID Kaltim Berharap MK Kabulkan Perpanjang Masa Jabatan KPI

Informasi lebih lanjut dan petunjuk teknis pendaftaran dapat diunduh melalui tautan berikut: https://drive.google.com/file/d/1pgWhNmnzPU1PpSR-ZDFSiLuTTuYHon7H/view?usp=drive_link.

“Dengan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu, kualitas demokrasi di Kutai Barat dapat terjaga dengan baik,” tutup Humas Bawaslu. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker