Editorialkaltim.com – Bawaslu Kabupaten Berau menyampaikan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran kotak suara dan mutasi pejabat dalam sidang perselisihan hasil Pilkada Berau di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/1/2025). Ketua Bawaslu Berau Ira Kencana mengungkapkan, pihaknya menerima 18 laporan pelanggaran pemilu, dengan 13 laporan diregistrasi dan tiga di antaranya menghasilkan temuan. Sementara Paslon Nomor Urut 2 Sri Juniarsih Mas-Gamalis membantah dalil mutasi pejabat yang dianggap melanggar aturan.
Dalam sidang bertajuk “Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu” itu, Ira menyebut 13 laporan yang diregistrasi terdiri dari satu dugaan tindak pidana, dua pelanggaran administrasi, dan 10 laporan lainnya mencakup survei diduga mengganggu proses Pilkada yang dilaporkan ke Dewan Pers. Enam laporan dugaan tindak pidana termasuk klaim Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi terkait penggunaan hak suara orang lain di sejumlah TPS.
“Namun, setelah diverifikasi, laporan tersebut tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu,” tegas Ira.
Ia menambahkan, pengawasan Bawaslu juga tidak menemukan pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang diadukan Pemohon.
Di sisi lain, Paslon 2 Sri Juniarsih-Gamalis melalui kuasa hukumnya, Firmanto Laksana, membantah dugaan pelanggaran mutasi pejabat yang diatur dalam Pasal 71 Ayat (2) UU Pilkada. Firmanto mengklaim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah memberikan persetujuan tertulis pada 10 Mei 2024 untuk mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Berau pada 22 Maret 2024.
“Tidak ada ketentuan yang mengharuskan persetujuan Menteri diterbitkan sebelum mutasi. Frasa ‘persetujuan tertulis’ dalam UU bisa diberikan setelah mutasi dilakukan. Jika harus sebelum, seharusnya menggunakan kata ‘rekomendasi’,” ujarnya.
Pasal 71 Ayat (2) UU Pilkada melarang kepala daerah mengganti pejabat enam bulan sebelum penetapan paslon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan Mendagri. Paslon 2 menegaskan, mutasi pejabat di Berau telah memenuhi syarat hukum.
Berdasarkan Keputusan KPU Berau Nomor 898 Tahun 2024, Paslon 1 Madri-Agus meraih 64.894 suara, sementara Paslon 2 Sri-Gamalis unggul tipis dengan 65.590 suara. Namun, Pemohon (Paslon 1) meminta MK membatalkan hasil tersebut dan menetapkan suara Paslon 2 menjadi nol, atau memerintahkan pemungutan ulang di seluruh TPS dengan hanya melibatkan Paslon 1. Alternatifnya, Pemohon meminta pemungutan ulang di TPS di empat kelurahan yang dianggap bermasalah. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.