Nasional

Basuki Hadimuljono hingga Sri Mulyani Dapat Gaji Capai Rp32 Juta di Komite Tapera

Sri Mulyani bersama Basuki Hadimuljono (Foto: Instagram/Sri Mulyani Indrawati)

Editorialkaltim.com – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) saat ini masih menjadi topik yang hangat di kalangan masyarakat. Isu utamanya terletak pada kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk mengalihkan tiga persen dari gaji pekerja ke Tapera.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 20 Mei 2024.

Tapera dirancang sebagai skema penyimpanan dana oleh peserta secara berkala untuk jangka waktu yang telah ditetapkan. Dana tersebut ditujukan untuk pembiayaan perumahan atau dapat juga dikembalikan bersama dengan hasil yang telah dikumpulkan setelah periode kepesertaan berakhir, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) PP tersebut.

Baca  Indonesia: Negara dengan Jumlah Investor Aset Kripto Terbesar Ketujuh di Dunia

Pada sisi lain, terdapat informasi penting mengenai Tapera, sebuah entitas pemerintahan yang diawasi oleh sebuah komite. Komite ini terdiri dari empat perwakilan dari kementerian/lembaga serta satu anggota profesional.

Seperti yang dikutip di laman resmi pada Jumat (31/5/2024), Komite Tapera dipimpin oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. Selain itu, komite ini juga mencakup Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Baca  Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Bantah Erina Gudono Maju Pilkada Sleman

Komite tersebut turut melibatkan Friderica Widyasari Dewi dari DK OJK dan seorang profesional yang identitasnya belum diungkap.

Komite ini didukung oleh komisioner yang dipimpin oleh Heru Pudyo Nugroho dan empat deputi komisioner: Sugiyarto, Doddy Bursman, Sid Herdi Kusuma, dan Wilson Lie Simatupang.

Mengenai kompensasi, sesuai Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya untuk Komite Tabungan Perumahan Rakyat, anggota Komite Tapera mendapat remunerasi dari negara yang diatur sebagai berikut:

  • Ketua Komite Tapera dari unsur Menteri, secara ex officio, mendapatkan Rp32.508.000
  • Anggota Komite Tapera dari unsur profesional mendapat Rp43.344.000
  • Anggota Komite Tapera dari unsur menteri, secara ex officio, mendapat Rp29.257.200
Baca  Anggota DPR usulkan Pemerintah Proklamasi Segera Pemindahan Ibu Kota Negara

Untuk insentif, Komite Tapera menerima insentif yang setara dengan yang diterima oleh Komisioner BP Tapera, sementara insentif untuk anggota profesional maksimal 40 persen dari yang diterima oleh Komisioner BP Tapera. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button