Kutim

Basti Sangga Langi Dorong Pemkab Kutim Segera Atur Kembali Nasib Pegawai TK2D Sesuai UU ASN Baru

Basti Sangga Langi, Anggota DPRD Kutai Timur (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Sejalan dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023, anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Basti Sangga Langi, mendesak Pemerintah Kabupaten Kutim untuk segera melakukan penyesuaian dalam pengelolaan tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah. UU ini mengatur ulang status pegawai honorer sebagai non-ASN, memberikan arah baru dalam penataan sumber daya manusia di sektor publik.

Basti Sangga Langi, menekankan pentingnya penyesuaian cepat terhadap aturan baru ini, terutama dalam menangani sekitar 5.000 pegawai Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Kutim. “Dengan aturan baru ini, TK2D harus segera dikaji ulang. Tujuannya agar mereka bisa diintegrasikan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ungkap Basti.

Baca  57 Atlet Kutai Timur Siap Berlaga di Festival Olahraga Nasional VII Jawa Barat

Menurut Basti, Pemkab Kutim harus proaktif dalam memaksimalkan kuota PPPK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ia menyerukan peran aktif dari Badan Pengembangan Kepegawaian Daerah (BKPSDM) Kutim untuk memulai proses konversi TK2D menjadi PPPK. “Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa tidak ada perekrutan TK2D lagi di masa mendatang,” kata Basti.

Baca  Sekretaris DPRD Kutim Soroti Peran Expo Dalam Transparansi Kegiatan Legislatif

Basti juga menambahkan, pentingnya BKSDM Kutim untuk melakukan pendekatan proaktif dalam mengurus nasib tenaga honorer di Kutim. “Kita harus bertindak cepat dan efisien. Jika tidak, kita mungkin kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan kuota PPPK yang ada,” tegasnya.

Dalam wawancara terpisah, Kepala BKPSDM Kutim mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan data TK2D untuk diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). “Kami sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses ini berjalan lancar,” ujar sang Kepala BKPSDM.

Baca  Pemkab Kutim Distribusikan Sembako kepada 50 Lansia di Sangkulirang

Dengan UU ASN baru ini, Basti berharap akan terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kutim, seiring dengan terjaminnya kepastian hukum dan kesejahteraan para tenaga kerja pemerintah daerah. “Ini adalah momentum untuk melakukan reformasi kepegawaian di Kutim,” pungkas Basti. (lin/adv).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button