Basti Sangga Langi Apresiasi Perda Bantuan Hukum untuk Warga Kurang Mampu
Editorialkaltim.com – Basti Sangga Langi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah daerah yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu. Pernyataan ini disampaikan Basti saat ditemui di ruang kerjanya di kantor DPRD Kutim pada Senin, 06 November 2023.
“Perda ini merupakan langkah penting dalam memberikan akses keadilan kepada warga yang membutuhkannya,” ujar Basti, yang juga merupakan kader Partai Amanat Nasional. Perda tersebut, menurut Basti, mengatur pemberian bantuan hukum kepada warga dengan keterbatasan ekonomi yang tidak mampu membayar biaya jasa advokat.
Basti menjelaskan bahwa bantuan hukum yang diberikan melalui Perda ini bisa berupa jasa advokat untuk pendampingan dalam berbagai masalah hukum, termasuk persoalan tanah atau kasus lainnya. “Kami berharap agar Perda No 21 tahun 2021 segera diimplementasikan dengan baik, sehingga warga yang membutuhkan bantuan hukum dapat dengan mudah mendapatkan akses keadilan,” tambahnya.
Menurut Basti, anggota DPRD Kutai Timur lainnya juga memberikan apresiasi terhadap Perda ini, melihatnya sebagai upaya pemerintah daerah untuk menjalankan prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat.
Basti menyebutkan bahwa Perda ini telah disosialisasikan pada 30 Oktober 2023, dengan tujuan agar informasi tentang bantuan hukum bagi warga kurang mampu dapat menyebar luas melalui aparat pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan.
“Harapan kami adalah informasi tentang bantuan hukum ini dapat terjangkau oleh semua warga yang membutuhkan, khususnya mereka yang kurang mampu,” pungkasnya. (lin/adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.