Nasional

Baru Disahkan DPR, UU TNI Resmi Digugat ke MK Meski Belum Diteken Prabowo

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang TNI (Foto: X/RizalBiladina)

Editorialkaltim.com – Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan oleh DPR RI telah resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun belum ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Gugatan ini diajukan mahasiswa Universitas Indonesia yang menilai UU tersebut kontroversial dan berpotensi melanggar konstitusi.

UU TNI disahkan dalam sidang paripurna di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Dua hari setelah pengesahan tersebut, tepatnya pada Sabtu, 22 Maret 2025, gugatan sudah terdaftar di MK dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Baca  Bahlil Ungkap Perpanjangan Izin Freeport Terbit Sebelum Jokowi Lengser

Menurut laporan dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, tujuh pemohon telah mengajukan gugatan. Mereka adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi. Gugatan tersebut menyoroti beberapa aspek dari UU TNI yang dianggap berisiko terhadap tata kelola dan pengawasan militer.

“Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” bunyi pokok perkara gugatan tersebut.

Baca  200 Ribu CPNS Fresh Graduate Ditempatkan di IKN, Azwar: Seleksi Ketat Tanpa Ada 'ASDP'

Dalam pokok perkara yang diajukan, para pemohon meminta MK untuk menguji UU tersebut terhadap Undang-Undang Dasar.

Mereka berargumen bahwa proses pengesahan UU tidak memenuhi standar prosedural yang diharuskan oleh hukum dan konstitusi Indonesia.

UU ini memicu protes dari berbagai kalangan masyarakat yang menganggap bahwa beberapa pasal dalam UU tersebut bisa mengurangi transparansi dan akuntabilitas dalam operasional TNI.

Kekhawatiran juga muncul terkait dengan pemberian wewenang yang lebih besar kepada militer, yang bisa berpotensi menyalahi prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Baca  DPR Tunda Bahas Revisi UU TNI dan Polri, Lanjut di Periode Berikutnya

Sebagaimana diketahui, revisi UU TNI resmi disahkan oleh DPR, Kamis (20/3/2025), di tengah penolakan oleh masyarakat secara masif.

Hal itu terlihat dari aksi unjuk rasa yang digelar di beberapa daerah, termasuk di sekitar Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Kini, UU tersebut masih menunggu untuk ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button