gratispoll
KaltimSamarinda

Baru 40 Persen P3K Kaltim Diangkat, Sisanya Masih Menunggu Kepastian

Ilustrasi tenaga Non ASN (Foto: BKD Kaltim)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencatat, saat ini terdapat sekitar 12 ribu tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang tersebar di berbagai sektor. Dari jumlah tersebut, sekitar 40 persen di antaranya telah resmi diangkat melalui tahap satu dan dua. Sementara sisanya masih menunggu kejelasan nasib karena belum memenuhi syarat masa kerja minimal dua tahun.

Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa kondisi ini menjadi salah satu alasan pihaknya mendesak pemerintah pusat agar segera membuat kebijakan yang memberi ruang fleksibel bagi daerah. Terutama dalam mengakomodasi tenaga non-ASN yang telah berkontribusi signifikan di sektor pendidikan dan kesehatan.

Baca  Anti Ribet, Lapor Korupsi di Kaltim Bisa Lewat IG sampai Tromol Pos

“Yang jadi persoalan, bagaimana nasib tenaga-tenaga ini setelah penataan P3K rampung tahun ini. Apakah bisa diakomodasi lewat skema paruh waktu, atau justru dinonaktifkan. Jika dinonaktifkan, kita khawatir layanan publik di daerah-daerah terpencil akan terganggu,” ujar Sri Wahyuni saat menghadiri Rakernas Korpri di Palembang, Sabtu (4/10/2025).

Sri menjelaskan, tenaga non-ASN yang belum memenuhi syarat dua tahun masa kerja sebagian besar adalah guru dan tenaga kesehatan yang ditempatkan di pelosok. Mereka berperan penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik di sektor esensial, terutama di daerah yang kekurangan sumber daya manusia.

Baca  Kaltim Gencarkan Kampanye Hentikan Buang Air Besar Sembarangan

Menurutnya, Kalimantan Timur bisa menjadi contoh bagaimana kebijakan nasional perlu menyesuaikan kondisi daerah. Skema P3K Paruh Waktu yang diusulkan diharapkan mampu menjembatani kebutuhan tenaga kerja dengan keterbatasan fiskal daerah.

“Kita tidak sedang bicara menambah beban, tapi menjaga tenaga yang sudah terbukti dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.

Dengan mendekati tenggat penataan P3K nasional pada Oktober 2025, Sri berharap kebijakan transisi segera diputuskan. Ia menyebut bahwa tanpa kejelasan, ribuan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi akan kehilangan status dan kepastian kerja.

Baca  Sri Wahyuni Ajak Warga Jadikan Olahraga Gaya Hidup

“Kami hanya meminta agar masa kerja yang belum genap dua tahun tidak menjadi penghalang mutlak. Mereka ini bagian penting dari pelayanan publik. Kalau semua diberhentikan sekaligus, dampaknya akan besar,” tandasnya.

Ia pun berharap pemerintah pusat melalui BKN dan Kementerian PAN-RB dapat segera merespons usulan tersebut.

“Tujuannya sederhana, agar layanan dasar di daerah tidak terganggu dan tenaga-tenaga berpengalaman tetap bisa mengabdi,” tutupnya.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button