Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka Penodaan Agama
Editorialkaltim.com – Penyidik dari Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama.
Penetapan status tersangka terjadi setelah pemeriksaan Panji Gumilang sebagai saksi selama empat jam di Bareskrim Polri pada hari Selasa (1/8/23).
Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa proses gelar perkara menyimpulkan untuk menaikkan status Panji Gumilang menjadi tersangka. Setelah pemeriksaan, Pimpinan Pesantren Al Zaytun itu langsung ditahan.
“Dalam proses pemeriksaan, penyidik sependapat untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan disertai penahanan pada pukul 21.15,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa Panji Gumilang dijerat dengan tiga pasal yang dapat menghadapinya dengan hukuman penjara paling tunggi sepuluh tahun.
Pasal pertama adalah Pasal 14 Ayat 1 dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga sepuluh tahun.
Selain itu, Panji Gumilang juga dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) denhan ancaman 6 tahun penjara.
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dapat dikenai sanksi hukum.
Terakhir, Panji Gumilang dihadapkan pada Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama yang mengancam dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo juga mengungkapkan bahwa proses penyidikan melibatkan total 57 saksi, termasuk 40 saksi dan 17 saksi ahli, sebagai bagian dari upaya mendapatkan kejelasan dalam kasus ini.
“Di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti yaitu baik alat bukti elektronik, keterangan maupun ahli. Jadi, untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” ungkap Djuhandhani. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.