Bareskrim Polri Temukan 4 Dugaan Tindak Pidana di Kasus Panji Gumilang
Editorialkaltim.com – Skandal pengelolaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang kembali menarik perhatian publik. Penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa telah ditemukan indikasi empat perbuatan pidana terkait dengan pengelolaan lembaga tersebut.
Melalui hasil koordinasi dan analisis transaksi yang teliti, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana dalam beberapa aspek pengelolaan. Empat jenis pidana yang diduga terjadi adalah penyalahgunaan yayasan, penggelapan dana, korupsi dana bantuan operasional sekolah (bos), dan penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri (Karopenmas) Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menyampaikan temuan ini dalam konferensi pers yang digelar di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (21/7/23).
“Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat,” ungkapnya.
Pihak penyidik juga tidak tinggal diam dalam mengusut kasus ini. Mereka telah berkoordinasi dengan tiga pejabat berkompeten dari Kementerian Agama (Kemenag) dan instansi terkait lainnya untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (bos) dan zakat.
Selain itu, tiga orang saksi yang memiliki pengetahuan mengenai proses penyaluran dana-dana tersebut telah dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam upaya mengungkap kebenaran secara menyeluruh, Direktur Tindak Pidana Siber dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, bersama dengan tim analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terus melakukan koordinasi dan analisis mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di Ponpes Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang.
“Dirtipideksus Bareskrim Polri terus melakukan koordinasi dan analisa mendalam dengan tim analisis dari PPATK dan ahli TPPU terhadap dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di ponpes Al Zaytun oleh PG,” jelasnya.
Tak hanya itu, Ponpes Al Zaytun juga tengah didalami oleh Dirtipideksus Polri terkait dugaan penistaan agama. Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sendiri telah dilakukan satu kali sebelum kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Skandal pengelolaan Ponpes Al-Zaytun ini telah menjadi perhatian serius di tengah masyarakat, terutama dalam menghadapi isu integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana di lembaga pendidikan agama.
Publik berharap bahwa pihak berwenang akan bertindak tegas dan adil terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik melawan hukum dalam pengelolaan Ponpes yang seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter dan ilmu agama bagi para santri. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.