KaltimSamarinda

Bapenda Kaltim Tampilkan Inovasi E-Retda di Kompetisi PEPES IKAN PEDA 2024

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur (Kaltim) memperkenalkan inovasi terbaru, Elektronik Retribusi Daerah (E-Retda)

Editorialkaltim.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur (Kaltim) memperkenalkan inovasi terbaru mereka, Elektronik Retribusi Daerah (E-Retda) Kaltim, dalam ajang Penjaringan Peserta Inovasi Kreativitas Pelayanan Perangkat Daerah (PEPES IKAN PEDA) 2024.

Kompetisi ini digelar oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kaltim di Hotel Fugo, Samarinda, Senin (12/11/2024).

Inovasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Sistem Informasi Pendapatan (PPSIP) Bapenda Kaltim, Purwanto, yang mewakili Kepala Bapenda Kaltim smiati.

Purwanto menjelaskan bahwa E-Retda merupakan solusi digital untuk meningkatkan tata kelola retribusi daerah agar lebih transparan dan efisien.

Baca  Samri Shaputra Soroti Keterlambatan Proyek Pembangunan di Samarinda

“Elektronik Retribusi Daerah (E-Retda) Kaltim adalah langkah maju menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Kolaborasi antara Bapenda dan Bankaltimtara memungkinkan sistem ini menjadi lebih efisien, efektif, dan mudah digunakan,” kata Purwanto.

Presentasi ini dinilai oleh delapan dewan juri, termasuk akademisi dari beberapa universitas seperti Ghufron (Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda), Enos Pasalle (Universitas Mulawarman), dan M. Habibi (Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda). Hadir pula perwakilan dari instansi pemerintah seperti Fachmi Al Bachtimi (Biro Organisasi Setda Prov Kaltim) dan Apriyana Rachmawaty (BPSDM Kaltim).

Baca  Dewan Sebut Pasar Pagi Hanya Perlu Perbaikan Sederhana, Tak Perlu Ubah Total 

Sistem E-Retda dirancang untuk mengatasi proses manual dalam pemungutan dan pelaporan retribusi daerah yang selama ini menjadi tantangan. Sistem ini mulai dikembangkan pada akhir 2020 dan resmi diterapkan sejak 2021.

“Aplikasi ini memungkinkan proses pendaftaran, pelaporan, dan penetapan retribusi dilakukan secara online melalui e-retda.kaltimprov.go.id,” jelas Purwanto.

“Pengembangannya terus dilakukan untuk mengakomodasi seluruh potensi objek retribusi daerah sesuai dengan parameter yang ada,”tambahnya.

Dengan E-Retda, Bapenda Kaltim juga mendukung Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mengutamakan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik.

Baca  Sosialisasi Efektif Jadi Kunci Penertiban Bangunan di Lambung Mangkurat

Purwanto optimistis, E-Retda akan berdampak signifikan dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dan memperbaiki tata kelola pelayanan publik.

“Inovasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan akuntabilitas, tetapi juga mempermudah masyarakat dalam proses administrasi retribusi,” harapnya. (adv/ndi/diskominfo-kaltim)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker