
Editorialkaltim.com – DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bontang, Sem Nalpa Mario Guling, menyebut ada empat Raperda yang merupakan inisiatif DPRD. Di antaranya, Penyelenggaraan Rumah Susun, perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
“Penyampaian usulan program ini merupakan inisiatif DPRD yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyampaian Raperda,” ucapnya saat membacakan penyampaian Raperda di Ruang Rapat Paripurna Setwan Bontang, Senin (02/06/2025).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah.
“Ada beberapa proses yang harus dilalui, seperti proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan,” ucapnya.
Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Penyampaian Raperda ini sangat penting, tidak hanya menjadi acuan bagi pemerintah dan DPRD dalam menyusun dan membahas produk hukum daerah dalam pembangunan, tapi juga penting bagi masyarakat untuk menatap wajah daerah dalam kurun waktu tertentu,” tukasnya.(lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimco