BalikpapanKaltim

Bapemperda Balikpapan Bahas Perubahan Regulasi Perumda Manuntung Sukses

Bapemperda Balikpapan Bahas Perubahan Regulasi Perumda Manuntung Sukses (Foto: Humpro DPRD)

Editorialkaltim.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (6/2/2025) untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018, yang mengatur tata kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan fleksibilitas operasional perusahaan.

“Kita perlu memastikan bahwa regulasi yang ada mendukung efisiensi dan inovasi dalam operasional Perumda Manuntung Sukses,” ujar Andi Arif Agung di awal rapat.

Baca  Jadi Orang Pertama Mengembalikan Formulir Bakal Calon Gubernur Kaltim, Mahyuddin Sebut Punya kedekatan Emosional Dengan PKS

Ia menambahkan perubahan ini diharapkan dapat memperkuat peran Perumda dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di Balikpapan.

Rapat ini juga dihadiri Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Direktur Utama Perumda Manuntung Sukses beserta jajaran.

Beberapa pasal dan ketentuan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018 diusulkan untuk dihapus atau disesuaikan, sesuai dengan kebutuhan dan tantangan operasional yang terkini.

Baca  Rp88 Miliar Digelontorkan, Waduk Embung Aji Raden Masih Terkendala Lahan

“Perubahan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan upaya nyata untuk mengadaptasi kebijakan kita agar lebih responsif terhadap dinamika ekonomi dan sosial saat ini,” tegas Andi.

Hasil dari rapat ini akan diolah menjadi rekomendasi untuk draf revisi yang akan dibawa ke sidang paripurna DPRD Kota Balikpapan. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker