
Editorialkaltim.com – Penghentian bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga Samarinda menjadi sorotan tajam. Pemerintah Kota Samarinda langsung melayangkan kritik keras ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur karena kebijakan tersebut dinilai mendadak dan tidak terkoordinasi.
Kebijakan penghentian bantuan itu tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Kaltim Nomor 400.7.3.1/1510/Dinkes-IV/2026 terkait optimalisasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam surat tersebut, beban pembiayaan iuran peserta dialihkan kembali ke pemerintah kabupaten dan kota.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, keputusan tersebut berdampak langsung ke puluhan ribu warga kurang mampu yang selama ini menerima bantuan iuran melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Sebanyak 49.742 warga Samarinda terdampak langsung akibat penghentian bantuan iuran BPJS dan ini sangat membebani kami di daerah,” ujarnya, Jumat (10/4/2026), Samarinda.
Ia menilai langkah Pemprov Kaltim tidak mempertimbangkan kesiapan fiskal daerah. Dengan APBD 2026 yang telah berjalan, Pemkot Samarinda tidak memiliki ruang cukup untuk menanggung beban tambahan dalam waktu singkat.
Andi Harun juga menyayangkan kebijakan tersebut diambil tanpa komunikasi intensif dengan pemerintah kota. Ia menyebut kondisi ini berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat, terutama kalangan kurang mampu.
“Keputusan ini diambil tanpa koordinasi dengan pemerintah kota sehingga berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat yang sangat membutuhkan jaminan kesehatan,” katanya.
Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi yang masih berlaku, baik tingkat nasional maupun daerah. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Langkah ini tidak sinkron dengan regulasi yang berlaku dan berpotensi melanggar aturan yang seharusnya menjadi pedoman dalam pelayanan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai respons, Pemkot Samarinda telah mengirimkan surat resmi ke Pemprov Kaltim. Surat tersebut berisi penolakan serta permintaan agar kebijakan penghentian bantuan iuran BPJS segera dibatalkan dan ditinjau ulang.
“Kami telah menyampaikan penolakan resmi dan meminta kebijakan ini dibatalkan karena sangat memberatkan daerah serta berdampak langsung ke masyarakat,” tutupnya.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



