Nasional

Baleg DPR Kekeh Partai Parlemen Harus Penuhi Syarat 20% Kursi untuk Usung Calon Pilkada

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto (Foto: Dok DPR RI)

Editorialkaltim.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, menegaskan partai politik yang memegang kursi di parlemen harus mengikuti ambang batas minimal 20% kursi DPRD untuk mengusung calon dalam Pilkada.

Hal ini disampaikan Yandri dalam keterangannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/8/2024).

“Partai yang memiliki kursi di DPRD harus tetap mengacu pada aturan 20%. Tidak bisa dicampur dengan suara dari partai yang tidak memiliki kursi DPRD,” ujar Yandri.

Baca  KPU RI Terbitkan Surat Edaran, Siapkan Pilkada Sesuai Putusan MK

Ia menambahkan pencampuran antara dukungan kursi dan suara akan menimbulkan kekacauan dalam proses pengesahan pasangan calon di KPU.

Dalam diskusi ini, Yandri juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kesempatan baru bagi partai nonparlemen untuk mengusung calon.

“Ini adalah lompatan besar bagi demokrasi kita, di mana partai nonparlemen yang memenuhi persentase syarat kini dapat mencalonkan,” terang Yandri.

Baca  Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK di Sritex Pasca Pailit

Perubahan ini telah diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang sedang dibahas di DPR. Sebelumnya, partai nonparlemen tidak memiliki hak untuk mendaftarkan calon di KPU.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, yang memimpin rapat di parlemen, menjelaskan lebih lanjut partai dengan kursi di DPRD masih harus mengikuti aturan lama, yaitu minimal 20% perolehan kursi atau 25% suara sah.

Baca  Jokowi Minta Mendikbudristek Nadiem Naikkan Anggaran Riset Tahun ini: Tak Mungkin Presiden Baru Berani Potong

“Kami berusaha mengadopsi putusan MK dan mengakomodasi partai nonparlemen, yang sebelumnya tidak bisa mendaftarkan diri ke KPU,” tutur Baidowi. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker