Baleg DPR Kekeh Partai Parlemen Harus Penuhi Syarat 20% Kursi untuk Usung Calon Pilkada
Editorialkaltim.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, menegaskan partai politik yang memegang kursi di parlemen harus mengikuti ambang batas minimal 20% kursi DPRD untuk mengusung calon dalam Pilkada.
Hal ini disampaikan Yandri dalam keterangannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/8/2024).
“Partai yang memiliki kursi di DPRD harus tetap mengacu pada aturan 20%. Tidak bisa dicampur dengan suara dari partai yang tidak memiliki kursi DPRD,” ujar Yandri.
Ia menambahkan pencampuran antara dukungan kursi dan suara akan menimbulkan kekacauan dalam proses pengesahan pasangan calon di KPU.
Dalam diskusi ini, Yandri juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kesempatan baru bagi partai nonparlemen untuk mengusung calon.
“Ini adalah lompatan besar bagi demokrasi kita, di mana partai nonparlemen yang memenuhi persentase syarat kini dapat mencalonkan,” terang Yandri.
Perubahan ini telah diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang sedang dibahas di DPR. Sebelumnya, partai nonparlemen tidak memiliki hak untuk mendaftarkan calon di KPU.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, yang memimpin rapat di parlemen, menjelaskan lebih lanjut partai dengan kursi di DPRD masih harus mengikuti aturan lama, yaitu minimal 20% perolehan kursi atau 25% suara sah.
“Kami berusaha mengadopsi putusan MK dan mengakomodasi partai nonparlemen, yang sebelumnya tidak bisa mendaftarkan diri ke KPU,” tutur Baidowi. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.