Nasional

Bahlil Lahadalia Ungkap Alasan Pemberian IUP ke Ormas Keagamaan

Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia (Foto: Setkab)

Editorialkaltim.com – Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengemukakan alasan dibalik pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Bahlil menegaskan tokoh keagamaan memegang peran krusial selama periode kemerdekaan dan berbagai krisis nasional, sehingga layak mendapatkan dukungan pemerintah.

“Di masa kemerdekaan, tokoh agama berperan penting dalam memobilisasi perjuangan. Contohnya, saat agresi militer tahun 1948, mereka yang mengeluarkan fatwa jihad, bukan konglomerat atau perusahaan,” tutur Bahlil dalam konferensi pers di kantor BKPM, Senin (29/4/2024).

Baca  Bahlil Sebut Pabrik Baterai Mobil Listrik Pertama Bakal Beroperasi April 2024

Lebih lanjut, Bahlil menggarisbawahi tokoh keagamaan selalu responsif dalam membantu pemerintah menangani berbagai bencana dan krisis. Ia menambahkan, pengelolaan izin yang diberikan kepada ormas keagamaan harus dilakukan secara profesional tanpa konflik kepentingan.

Mengenai keraguan terhadap kompetensi ormas keagamaan dalam mengelola sektor tambang, Bahlil menegaskan kondisi serupa juga terjadi pada perusahaan-perusahaan yang memiliki IUP, yang seringkali juga membutuhkan kontraktor.

Baca  KPK Ingatkan Risiko Korupsi, Wanti-wanti Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

“Harusnya kita yang peduli, seperti pada ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, NU, serta ormas Hindu dan Buddha. Kenapa kita tidak mendukung kehadiran negara dalam membantu mereka, sedangkan kita terus menerus mendukung investor?” pungkas Bahlil. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button