Badung Luncurkan Bale Paruman Adhyaksa, Dorong Penyelesaian Konflik Lewat Musyawarah

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Badung meluncurkan Bale Paruman Adhyaksa sebagai wadah penyelesaian konflik sosial dan persoalan hukum secara musyawarah dan damai. Inisiatif ini diresmikan pada Kamis (8/5/2025) di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasinya terhadap pendekatan hukum berbasis kearifan lokal yang diterapkan di masing-masing desa adat. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara nilai-nilai adat dan hukum positif dalam menangani persoalan di masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi pendekatan hukum di desa adat yang tetap berlandaskan hukum positif yang kita miliki,” ujarnya dikutip dari Pikiran Rakyat Bali, Jum’at (9/8/2025).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa konsep Bale Paruman Adhyaksa terinspirasi dari sistem penyelesaian konflik di Belanda. Di negara tersebut, penyelesaian masalah lebih mengedepankan musyawarah sehingga jumlah narapidana menurun drastis hingga penjara menjadi sepi.
“Konsep ini mendorong masyarakat menyelesaikan sendiri persoalan mereka. Proses hukum ke pengadilan adalah jalan terakhir,” kata Sumedana
Sumedana menambahkan, pendekatan ini bukan gagasan baru, melainkan bentuk penguatan terhadap kearifan lokal yang telah lama hidup di Bali. Ia pun optimis, jika lembaga adat terus diperkuat, maka eksistensi ormas di Bali tidak akan dominan.
“Konsep ini bukan milik Kejaksaan, tapi untuk Bali. Kebetulan sekali, ada perda yang bisa kita gerakkan,” tegasnya.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.