KaltimSamarinda

Audit Ditunda hingga 2025, DPRD Samarinda Pertanyakan Nasib Upah Pekerja

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda kembali mempertanyakan mengapa pembayaran upah pekerja proyek Teras Samarinda belum terselesaikan, padahal proyek tersebut telah rampung sejak Juli 2024. Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyoroti sikap Pemerintah Kota (Pemkot) yang masih menahan pembayaran tahap akhir sebesar 30 persen dari total nilai proyek, tetapi di saat yang sama menyatakan tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan masalah ini.

“Tapi kemudian yang membingungkan, pemerintah masih memegang pembayaran tahap akhir yang 30 persen dari total nilai proyek tersebut, tetapi mengatakan tidak punya wewenang untuk menyelesaikannya,” ujar Abdul Rohim, Minggu (02/03/2025).

Baca  Sebanyak 4.500 Pendaftar Jalan Sehat KPU Samarinda 

Ia juga mengungkapkan dalam diskusi terakhir, Pemkot dalam hal ini inas Pekerjaan Umum dan Penantaan Ruang (PUPR) Kota Samarinda menyatakan masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan besar. Sebab proyek ini selesai pada bulan Juli dan diresmikan pada bulan September 2024. Kemudian diketahui sudah dilakukan addendum sebanyak empat kali, mestinya Pemkot sudah meminta audit kepada BPK dan dapat dilakukan pembayaran setelah dilakukan audit.

Baca  Longsor di Perumahan, Ini Masukan Dewan untuk Pemkot Samarinda

Namun, yang menjadi keanehan adalah alasan menunggu audit hingga tahun 2025. Ia menegaskan Pemkot sebenarnya bisa meminta audit dengan tujuan tertentu kepada BPK. Pemkot seharusnya tidak mesti menunggu audit bertahun-tahun sebab pemkot dapat meminta dilakukan dengan tujuan tertentu.
“Saya sempat bertanya kepada rekan-rekan terkait aturan addendum, dan seharusnya addendum terkait waktu hanya boleh dilakukan satu kali, tetapi dalam kasus ini sampai empat kali. Seharusnya ini menjadi alasan bagi Pemkot atau dalam hal ini PUPR untuk meminta audit dari BPK,” tegasnya.

Baca  Joni Sinatra Ginting Pantau Perkembangan Bantuan Perbaikan Plafon SDN 020 Gunung Mulia

Kendati demikian, masalah pembayaran upah pekerja proyek Teras Samarinda ini sudah muncul sejak bulan Juli 2024. Oleh karena itu, ia mendesak Pemkot untuk segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan hak para pekerja tidak terabaikan. (Adr)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker