Nasional

Aturan WFH: Ponsel ASN Wajib Aktif, Telat Balas Pesan 5 Menit Kena Sanksi

Ilustrasi ASN (Foto:

Editorialkaltim.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan aturan ketat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan work from home (WFH) setiap Jumat. Salah satu poin utama, ponsel wajib aktif dan respons pesan tidak boleh lebih dari lima menit.

Kebijakan ini menjadi bagian dari pengawasan agar ASN tetap disiplin meski bekerja dari rumah. Tito menyebut, keaktifan ponsel menjadi indikator utama untuk memastikan ASN benar-benar bekerja.

“ASN yang menjalankan WFH wajib menjaga ponsel aktif setiap saat, sehingga komunikasi kerja tetap berjalan dan pengawasan dapat dilakukan secara efektif,” ujarnya, Selasa (31/03/2026), di Seoul, Korea Selatan seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Baca  Gagal Lolos DPR di Pemilu 2024, PPP Akui Dampak Sandiaga Uno Belum Terasa

Ia menjelaskan, pemerintah akan memanfaatkan teknologi geo-location untuk memantau keberadaan ASN selama jam kerja. Dengan cara ini, aktivitas ASN bisa tetap terpantau tanpa harus berada di kantor.

Tak hanya soal keaktifan ponsel, Tito juga menetapkan standar waktu respons yang ketat. ASN diminta segera menjawab panggilan atau pesan dari atasan dalam waktu maksimal lima menit.

“Jika tidak merespons dalam lima menit tanpa alasan jelas, ASN akan dikenakan teguran tertulis dan evaluasi kinerja secara berkala,” katanya.

Aturan ini juga disertai tahapan sanksi. ASN yang tidak merespons dua kali panggilan akan mendapat teguran lisan. Jika pelanggaran berlanjut, sanksi administratif hingga evaluasi kinerja akan diberlakukan.

Baca  Kemenpan RB: Target Juli 2024, Seleksi CPNS Siap Dibuka

Kebijakan WFH satu hari dalam sepekan ini diterapkan pemerintah sebagai langkah efisiensi energi di tengah situasi global. Meski demikian, Tito menekankan disiplin kerja tetap menjadi prioritas utama.

Di sisi lain, tidak semua ASN mengikuti kebijakan ini. Sejumlah jabatan strategis dan unit layanan publik tetap bekerja normal untuk memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut aturan ini telah dituangkan dalam surat edaran resmi.

Baca  Aturan Baru MBG, Tak Boleh Makanan Pabrikan dan Pedas di Bulan Puasa

“Penerapan WFH setiap Jumat di pusat dan daerah sudah diatur resmi, bertujuan efisiensi energi tanpa mengganggu pelayanan publik,” ujarnya.

Adapun jabatan yang dikecualikan mencakup pimpinan tinggi, layanan kesehatan, pendidikan, kebencanaan, hingga pelayanan administrasi publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap sistem kerja fleksibel tetap berjalan disiplin, sekaligus menjaga kinerja ASN tetap optimal di tengah kebijakan efisiensi energi. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button