Nasional

Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS Terbit Sebelum Puasa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini (Foto: Humas KemenpanRB)

Editorialkaltim.com – Kabar gembira datang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk TNI dan Polri. Pemerintah resmi memastikan pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2025, meski sebelumnya sempat beredar isu penghapusan kedua tunjangan tersebut.

Kepastian ini menepis kekhawatiran publik setelah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 ramai diinterpretasikan sebagai sinyal penghapusan tunjangan.

Menanggapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa regulasi terkait pemberian gaji ke-13 dan THR sedang disiapkan.

Baca  Puan Maharani Kembali Terpilih Sebagai Ketua DPR RI Periode 2024-2029

“Aturannya sedang dalam tahap finalisasi. Target kami, Peraturan Pemerintah (PP) bisa terbit sebelum bulan puasa. Mudah-mudahan sebelum bulan puasa sudah keluar PP-nya,” ujar Rini dikutip dari keterangan resmi Rabu (12/2/2025).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan PNS, berikut perkiraan jadwal pencairan:

1. THR 2025: Cair 10 hari sebelum Idulfitri, diperkirakan pada 20 Maret 2025.

Baca  Dewan Samarinda Dukung Surat Edaran Kemenaker Terakit THR Karyawan Jelang Idulfitri

2. Gaji ke-13: Dialokasikan untuk membantu biaya pendidikan anak, sehingga pencairannya direncanakan pada Juni-Juli 2025, bersamaan dengan tahun ajaran baru.

    Isu penghapusan gaji ke-13 dan THR muncul setelah terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan Anggaran.

    Namun, pemerintah menegaskan bahwa penghematan tidak termasuk mencabut hak dasar pegawai.

    “THR dan gaji ke-13 adalah bagian dari kesejahteraan yang dijamin undang-undang. Kebijakan penghematan justru difokuskan pada efisiensi belanja barang dan proyek non-prioritas,” jelas Rini.(ndi)

    Baca  Menaker Ida: Tahun 2024 THR Harus Kontan, Tidak Boleh Dicicil

    Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya

    Related Articles

    Tinggalkan Balasan

    Back to top button

    Adblock Detected

    Please consider supporting us by disabling your ad blocker