Aturan KPU: Caleg Terpilih Pileg 2024 Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada
Editorialkaltim.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, memberikan penegasan terbaru mengenai status calon legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang berencana maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurut Hasyim, caleg yang terpilih tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri karena mereka belum resmi dilantik sebagai anggota legislatif.
Dalam keterangannya pada Kamis (8/5/2024), Hasyim menjelaskan bahwa aturan ini berlaku khusus bagi mereka yang baru terpilih dan belum memegang jabatan resmi.
“Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dari hasil Pemilu 2019 yang nyaleg kembali pada Pemilu 2024 dan terpilih lagi harus mengundurkan diri dari jabatan yang sedang diduduki. Namun, bagi mereka yang baru terpilih sebagai caleg, tidak diwajibkan mundur,” ujar Hasyim.
KPU menetapkan kebijakan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, yang mempertegas bahwa hanya anggota yang sudah dilantik dan berstatus pejabat yang wajib mengundurkan diri saat mencalonkan diri dalam Pilkada.
“Putusan MK mengharuskan mereka yang telah resmi menjabat untuk membuat pernyataan bersedia mundur jika mereka mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” tambah Hasyim.
Selain itu, KPU telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, di seluruh wilayah Indonesia melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.