
Editorialkaltim.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro resmi memasuki tahap finalisasi. Pemerintah memastikan regulasi ini segera disahkan setelah melalui pembahasan panjang bersama berbagai pihak. Aturan tersebut disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat posisi pelaku usaha mikro di Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra menyebut finalisasi Raperda ini merupakan kelanjutan dari pembahasan tahun sebelumnya yang perlu disesuaikan kembali akibat perubahan kebijakan nasional.
“Ini rapat finalisasi Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro. Tujuannya jelas, untuk melindungi para pengusaha mikro di Samarinda,” kata Samri, Selasa (18/11/2025).
Salah satu pasal yang mengalami penyesuaian terkait kewajiban penyedia usaha modern seperti minimarket untuk menyediakan 30 persen ruang usaha bagi pelaku mikro. Ketentuan tersebut merujuk pada aturan pusat, namun perlu dikaji ulang agar tidak memberatkan penyedia usaha yang memiliki keterbatasan ruang.
Ia menjelaskan koreksi dilakukan agar implementasi pasal lebih realistis dan tidak menghambat operasional ritel modern.
“Raperda ini dibuat tahun lalu, dan sekarang harus kita selaraskan dengan kebijakan nasional yang baru,” ujarnya.
Ruang usaha mikro yang dimaksud adalah area di dalam minimarket yang wajib disediakan tanpa pungutan biaya sewa. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret untuk memperluas akses pemasaran bagi pelaku usaha kecil.
“Ruang itu harus diberikan tanpa biaya sewa, supaya usaha kecil bisa ikut tumbuh di jaringan ritel modern,” tegas Samri.
Ia berharap kehadiran Raperda ini dapat menjadi dorongan bagi pelaku usaha mikro untuk bertahan dan berkembang. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat pembinaan, membuka akses promosi, dan menciptakan peluang naik kelas bagi usaha kecil di Samarinda. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



