gratispoll
Nasional

ATSI Buka Suara soal Dugaan Kerugian Rp63 Triliun Imbas Hangusnya Kuota Internet

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) akhirnya angkat bicara soal dugaan kerugian negara sebesar Rp63 triliun akibat kuota internet pelanggan yang hangus (Foto: Freepik)

Editorialkaltim.com – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) akhirnya angkat bicara soal dugaan kerugian negara sebesar Rp63 triliun akibat kuota internet pelanggan yang hangus.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir menegaskan bahwa pihaknya bersama seluruh operator anggota ATSI selalu menjunjung prinsip tata kelola yang baik dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.

“Penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan,” kata Marwan dalam keterangan resminya, Kamis (12/6/2025).

Baca  Sengsarakan Rakyat, Jokowi Menilai Pemberantasan Korupsi Perlu Dievaluasi Total

Ia menjelaskan bahwa pulsa maupun kuota bukanlah alat pembayaran sah atau uang elektronik, sehingga dikenakan PPN sebagaimana barang konsumsi lain, merujuk ketentuan dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Tak hanya itu, ia menambahkan bahwa pemberlakuan masa aktif juga merupakan praktik umum di sektor lain seperti tiket transportasi, voucher belanja, hingga keanggotaan klub.

“Operator global seperti Kogan Mobile (Australia) dan CelcomDigi (Malaysia) juga menerapkan kebijakan hangus kuota jika tidak digunakan dalam masa aktifnya,” ujarnya.

Baca  PSSI Buka 24 Titik Pendaftaran Garuda ID, Dapat Merchandise Gratis

Marwan memastikan bahwa transparansi menjadi prinsip utama operator. Informasi terkait masa aktif, harga, dan besaran kuota disebut selalu disampaikan secara terbuka baik di situs resmi maupun saat pelanggan membeli paket.

Sementara itu, Indonesian Audit Watch (IAW) mendorong audit menyeluruh terhadap dugaan praktik kuota hangus yang dinilai merugikan negara. Dalam surat terbuka bertanggal 29 Mei 2025 yang ditujukan ke Presiden RI, BPK, KPK, dan Kejaksaan Agung, IAW menyampaikan empat tuntutan.

Pertama, Presiden Prabowo Subianto diminta menginstruksikan audit atas model bisnis kuota hangus. Kedua, KPK dan Kejagung diminta mengambil alih penyidikan terkait dugaan korupsi di anak usaha Telkom.

Baca  KPK Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai Tersangka, Diduga Terima Suap Rp88,3 Miliar

Ketiga, BPK didorong melakukan audit tematik soal kepatuhan operator terhadap hukum. Keempat, IAW mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi yang mengatur tanggung jawab atas kuota internet yang hangus.

IAW menilai praktik ini sudah berlangsung sejak 2009 tanpa pelaporan yang transparan kepada publik.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button