Asyik, ASN Dapat WFA 5 Hari Saat Lebaran 2026

Editorialkaltim.com – Pemerintah kembali mengatur pola kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang libur Lebaran 2026. Kali ini, kebijakan work from anywhere (WFA) diterapkan selama lima hari untuk mengurai kepadatan arus mudik dan balik Idulfitri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti menambah hari libur ASN. Pemerintah, kata dia, hanya memberi fleksibilitas kerja agar masyarakat bisa mengatur perjalanan mudik dengan lebih baik.
“Diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja, khusus untuk ASN dan juga pekerja swasta. Pemerintah menerapkan skema kerja work from anywhere, bukan libur ya, ini clear work from anywhere atau flexible working arrangement,” kata Airlangga saat konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026) dilihat dari Youtube Kemenko Perekonomian.
Airlangga menyebut skema WFA berlaku selama lima hari, masing-masing pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Pengaturan ini disiapkan untuk menekan lonjakan mobilitas di hari-hari puncak arus mudik dan arus balik Lebaran.
Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan menerbitkan aturan teknis pelaksanaannya di lingkungan ASN.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 sebagai dasar penerapan kerja fleksibel selama periode libur keagamaan nasional.
“Surat edaran ini mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri,” ujar Rini.
Rini menegaskan teknis pelaksanaan WFA diserahkan kepada pimpinan instansi pusat dan daerah. Penyesuaian dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan publik.
“Kami mengimbau pimpinan instansi agar mengatur pelaksanaan WFA secara mandiri dan selektif, serta tetap memastikan layanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat berjalan optimal,” katanya.
Ia menambahkan, sektor pelayanan strategis seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan vital lainnya tetap wajib beroperasi normal meski kebijakan WFA diberlakukan.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



