Asuransi Kendaraan Jadi Syarat Wajib untuk Pemilik Mobil dan Motor di 2025

Ilustrasi kendaraan motor (Foto: Yamaha)

Editorialkaltim.com – Dalam rangka meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan mulai Januari 2025, semua kendaraan bermotor di Indonesia harus memiliki asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL).

Produk asuransi ini dirancang untuk menanggung biaya ganti rugi terhadap kerugian yang dialami oleh pihak ketiga akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan yang diasuransikan.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, mengatakan kebijakan asuransi kendaraan yang sebelumnya bersifat sukarela akan berubah menjadi wajib berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Sistem Keuangan (UU P2SK).

“Perubahan ini dimaksudkan agar setiap pemilik kendaraan yang membeli kendaraan melalui lembaga keuangan terlindungi secara otomatis,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ogi menambahkan kebijakan serupa sudah diterapkan di banyak negara, termasuk beberapa di Asia Tenggara.

“Kami berharap implementasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melindungi hak-hak pihak ketiga,” ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan sebagai inisiator.

“Kami menargetkan peraturan ini dapat terbit maksimal dua tahun setelah UU P2SK disahkan, yaitu pada Januari 2025,” jelas Ogi.

Setelah peraturan pemerintah ini diterbitkan, OJK akan segera menyusun peraturan terkait asuransi wajib kendaraan.

“Ini akan mempermudah transisi dari asuransi sukarela menjadi wajib,” tambahnya.

Ogi juga menekankan asuransi kendaraan wajib ini akan membantu mengurangi beban kerugian saat terjadi kecelakaan, dengan memperkuat prinsip gotong royong di masyarakat.

“Kita perlu mempersiapkan platform yang efektif untuk memastikan setiap kendaraan terdaftar dan terlindungi,” tutupnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version