IKNNasional

ASN Siap Berpindah ke IKN Nusantara, Totalnya 12.000 Pegawai hingga Akhir 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas (Foto: Dok Kemenpan RB)

Editorialkaltim.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan rencana besar pemerintah terkait relokasi pegawai aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut Anas, sekitar 12.000 ASN dari 38 kementerian/lembaga (K/L) akan dipindahkan secara bertahap hingga akhir tahun 2024.

Rencana pemindahan ini mencakup berbagai jenjang jabatan, mulai dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, JPT pratama, jabatan administrator, jabatan fungsional, hingga pelaksana.

“Hingga Desember 2024, kurang lebih 12 ribu pegawai dari 38 K/L akan secara bertahap dipindahkan ke IKN,” tutur Anas.

Baca  Molor dari Jadwal, Perda Miras Terus Dibahas Pansus I DPRD Samarinda 

Proses seleksi pegawai yang akan pindah ke IKN dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa prinsip penting.

“Penentuan jumlah pegawai ASN instansi pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN,” jelas Anas.

Dalam menentukan kandidat pegawai yang layak pindah, Anas menekankan pentingnya beberapa kriteria. Pegawai yang dipilih harus menguasai literasi digital, memiliki kemampuan multitasking, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK, yang mencakup Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Baca  Menteri Basuki Sebut Pelantikan Presiden Baru Dilaksanakan di IKN Nusantara

Mengenai fasilitas hunian bagi ASN yang akan berpindah, Anas mengatakan bahwa koordinasi masih terus dilakukan dengan instansi terkait. Tujuannya, agar para ASN dapat menempati unit hunian yang sifatnya kedinasan, seperti apartemen atau rumah susun, tanpa perlu memikirkan biaya sewa.

“Agar para ASN mendapatkan unit hunian apartemen ataupun rumah susun yang sifatnya kedinasan, dan tidak perlu membayar sewa,” ungkap Anas.

Baca  DPRD PPU Sambut Kunjungan DPRD Kukar

Adapun tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam lima fase. Fase pertama (2020-2024) pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan, fase kedua (2025-2029) pengembangan shared office di IKN, fase ketiga (2030-2039) pengembangan agile government.

Lalu fase keempat (2035-2039) pembangunan Kota Cerdas Industri 4.0. Sementara fase kelima (2040-2045) Pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (Al). (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker