AS Coret Utang RI Rp 587 M, Diganti Proyek Konservasi Terumbu Karang

Editorialkaltim.com – Amerika Serikat (AS) mencoret utang Indonesia senilai US$ 35 juta atau setara Rp 587,5 miliar. Utang tersebut tidak dibayar dengan uang tunai, melainkan ditukar dengan pelaksanaan proyek konservasi dan perlindungan terumbu karang di sejumlah wilayah perairan Indonesia.
Penghapusan utang itu dilakukan melalui skema pengalihan pembayaran utang berdasarkan Undang-Undang Tropical Forest and Coral Reefs Conservation Act (TFCCA). Lewat mekanisme ini, dana yang seharusnya digunakan Indonesia untuk membayar utang dialihkan menjadi hibah yang langsung dipakai untuk menjaga ekosistem terumbu karang.
Kesepakatan ini telah ditandatangani sejak 2024 dan langsung menyedot perhatian publik. Antusiasme masyarakat pesisir terlihat dari membludaknya proposal yang masuk untuk mendapatkan pendanaan program konservasi tersebut.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Koswara mengungkapkan, sebanyak 58 organisasi dan inisiatif lokal dinyatakan lolos dan siap menjadi pelaksana program pada siklus pertama di tiga bentang laut prioritas Indonesia.
“Pemerintah Indonesia bersama pemerintah Amerika Serikat telah menyepakati Program Hibah Konservasi Ekosistem Terumbu Karang bagi masyarakat atau yang hari ini kita perkenalkan sebagai Program Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act senilai US$ 35 juta, untuk konservasi ekosistem terumbu karang,” ujar Koswara dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, dilihat dari Youtube Konservasi ID Selasa (27/1/2026).
Program penghapusan utang ini difokuskan pada perlindungan dan pengelolaan terumbu karang di kawasan Segitiga Terumbu Karang Dunia, khususnya di tiga bentang laut utama, yakni Kepala Burung, Sunda Kecil, dan Banda. Utang yang dialihkan berasal dari berbagai sektor.
“Saya berharap pelaksanaan program TFCC ini, khususnya di siklus pertama, dapat menjadi pondasi kuat untuk aksi konservasi ekosistem terumbu karang di tingkat lokal oleh masyarakat pesisir,” imbuh Koswara.
Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut KKP M. Firdaus Agung Kunto Kurniawan menyebut TFCCA sebagai skema pengalihan utang pertama dan terbesar untuk konservasi terumbu karang, yang sekaligus akan menjadi tolok ukur pelaksanaan program serupa di negara lain.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



