
Editorialkaltim.com — Keluhan sejumlah pedagang terkait kendala aplikasi pendataan mencuat di Kota Samarinda. Menanggapi hal itu, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda menegaskan bahwa proses pendataan pedagang dilakukan secara bertahap dan tidak bisa langsung mencakup seluruh pedagang.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, menjelaskan pada tahap awal pendataan, pihaknya memprioritaskan pedagang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, khususnya yang tidak terlibat praktik sewa-menyewa lapak.
“Yang tahap satu ini kami selesaikan dulu untuk pedagang yang memang tidak ada sewa-menyewa. Untuk yang memiliki SKTUB tapi disewakan, itu belum masuk pembahasan,” ujar Nurrahmani, Senin (26/1/2026).
Ia mengungkapkan, dalam proses pendataan masih ditemukan pedagang yang memiliki Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB), namun lapak yang tercatat justru disewakan kepada pihak lain. Kondisi tersebut membuat data pedagang bersangkutan belum dapat diproses pada tahap awal.
“Nanti soal siapa yang boleh menyewa atau tidak, itu akan dibahas di tahapan berikutnya. Saat ini memang belum,” katanya.
Menanggapi keluhan pedagang terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak bisa masuk ke dalam sistem aplikasi, Nurrahmani menegaskan persoalan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh kesalahan sistem.
“Yang bisa masuk aplikasi ini hanya yang tahap satu. Jadi kalau ada yang belum bisa masuk, itu karena memang belum masuk kriteria,” jelasnya.
Disdag Samarinda memastikan pendataan pedagang akan dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah proses tahap pertama rampung. Pemerintah daerah berharap para pedagang dapat bersabar dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan demi penataan pasar yang tertib dan sesuai ketentuan. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



