Kaltim

Aplikasi Edabu Mudahkan Badan Usaha Kelola Kepesertaan Program JKN Karyawan

Aplikasi Edabu. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Layanan Elektronik Data Badan Usaha (Edabu) BPJS Kesehatan, merupakan aplikasi yang memudahkan badan usaha dalam mengelola kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mulai dari mengurus administrasi kepesertaan bagi karyawan maupun anggota keluarga karyawannya.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda, Yerri Gerson Rumawak, Edabu merupakan sebuah aplikasi yang dibangun oleh BPJS Kesehatan yang dikhususkan bagi badan usaha maupun organisasi lain dalam hal kepesertaan.

“EDABU merupakan sebuah aplikasi yang dibangun oleh BPJS Kesehatan untuk membantu badan usaha atau organisasi lainnya dalam hal kepesertaan program JKN. Mulai dari pendaftaran, pembaruan data kepesertaan, dan lainnya menjadi lebih mudah dan praktis,” terang Gerson pada Selasa (18/07/2023).

Menurut Gerson melalui EDABU, perusahaan dapat mengurus administrasi BPJS Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU), kapanpun dan dimanapun. Jadi, pengusaha atau HRD tidak perlu melakukan pendaftaran manual di kantor BPJS Kesehatan. Termasuk jika ingin mutasi fasilitas kesehatan.

Baca  Anggota DPRD Kaltim Ambulansi Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme

“Hal ini bertujuan agar performa pengelolaan data lebih menyeluruh, dan dapat memberi pelayanan maksimal,” ungkap Gerson.

Gerson juga menjelaskan dengan menggunakan aplikasi Edabu, pemilik badan usaha atau HRD tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu untuk mengantri di kantor BPJS Kesehatan. Semua layanan badan usaha dapat diakses melalui sistem Edabu, sehingga pemilik badan usaha atau HRD lebih mudah dalam mengelola kepesertaan karyawannya.

“Sistem ini benar-benar sangat praktis, menghemat waktu dan lebih cepat, melalui sistem Edabu, pihak perusahaan dapat langsung mendaftarkan karyawannya secara kolektif untuk menjadi peserta JKN tanpa harus melakukan input data satu persatu,” tambah Gerson.

Lebih lanjut Gerson menerangkan, selain dapat diakses melalui komputer atau laptop dengan Edabu versi desktop aplikasi ini juga dapat diakses menggunakan smartphone dengan mengunduh EDABU Mobile di Play Store dan App Store, sehingga badan usaha lebih cepat dalam memperoleh informasi kepesertaan karyawan maupun informasi lainnya.

Baca  Gubernur Kaltim Sayangkan PPN Jadi 11%, Isran Noor: Mestinya Pajak Batu Bara yang Naik

“Kini Edabu telah dikembangkan menjadi sebuah aplikasi Edabu Mobile yang dapat diunduh di PlayStore maupun AppStore sehingga dapat dioperasikan di smartphone.  Edabu Mobile dihadirkan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan bagi badan usaha dalam mendapatkan informasi kepesertaan JKN berupa tagihan iuran badan usaha, status peserta, riwayat pembayaran, tren pembayaran, data mutasi, serta konten kesehatan. Aplikasi Edabu mobile juga sangat penting bagi pimpinan badan usaha, untuk mengontrol apakah iuran telah dibayarkan dan apakah karyawan yang belum didaftarkan telah diinputkan,” terang Gerson.

Sementara itu Fakhrozi yang merupakan HRD di sebuah perusahaan distributor makanan dan minuman di Kota Samarinda menyambut baik dengan diluncurkannya aplikasi Edabu Mobile. Ia mengaku menggunakan Edabu Mobile untuk melakukan pengecekan karyawan jika sedang di luar kantor, sehingga dirinya dapat terus melakukan monitor tanpa harus membuka komputer.

Baca  Akmal Soroti Pentingnya Konektivitas Transportasi dengan IKN di Rakornis Dishub

“Aplikasi Edabu Mobile bisa sangat membantu sekali apabila sedang di luar kantor tidak perlu lagi buka-buka laptop bisa langsung lewat hp, karena sekarang lebih sering pegang handphone daripada pegang laptop. Kalau laptop kan lebih berat, kalau di handphone bisa lebih simple,” ungkap Ozi.

Menurut Ozi status kepesertaan karyawan di perusahaannya harus terus dipastikan aktif sehingga tidak mempengaruhi kinerja karyawan, untuk itu dirinya rutin melakukan update data kepesertaan karyawan dan keluarganya.

“Jangan sampai saat ada karyawan atau keluarganya yang sakit ternyata tidak aktif, oleh sebab itu status kepesertaan karyawan harus dipastikan aktif, salah satunya dengan melakukan pengecekan di Edabu Mobile,” tutupnya (ej/nfa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button