Apindo Setuju dengan Pemerintah Pedagang Online Dipajaki 0,5%

Editorialkaltim.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan dukungannya terhadap rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan menerapkan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelapak atau penjual di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak.
“Kami sebagai pelaku usaha mendukung langkah pemerintah dalam menerapkan kebijakan pengenaan PPh final 0,5 persen bagi pelaku usaha online melalui skema Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang kita kenal sebagai PPh final UMKM,” ujar Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo, Suryadi Sasmita, dalam keterangan resminya, Kamis (26/6/2025).
Besaran pajak ini akan dikenakan kepada pelapak dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, dan dipungut langsung oleh platform e-commerce.
Aturan ini bertujuan menyamakan perlakuan antara pedagang daring dan fisik, dan akan diterbitkan bulan depan.
Suryadi menegaskan kebijakan ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap perkembangan model bisnis digital dengan tarif ringan dan mekanisme sederhana.
Ia juga menekankan bahwa pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak akan dikenakan PPh final ini.
“Bagi pelaku usaha online yang peredaran bruto usahanya di bawah Rp500 juta per tahun tidak perlu khawatir, karena tidak akan dikenakan PPh final ini,” jelasnya.
Suryadi mengajak para pelaku usaha online untuk mendukung penuh kebijakan tersebut demi menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkelanjutan. Ia menyebut kepatuhan bersama akan menjadi fondasi ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.