KaltimPenajam Paser Utara

Aparat Didesak Hentikan Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Muara Kate

Konferensi Pers Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi (Foto: Dok. Tim Advokasi)

Editorialkaltim.com – Aparat penegak hukum didesak menghentikan proses kriminalisasi terhadap Misran Toni (MT), warga Muara Kate, Kabupaten Paser, yang dikenal vokal menolak aktivitas hauling batu bara ilegal. Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate menilai penahanan MT penuh kejanggalan dan sarat indikasi pembungkaman terhadap gerakan warga.

MT diketahui telah ditahan sejak 16 Juli 2025. Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 91/Pen.Pid/2025/PN.Tgt, masa penahanannya seharusnya berakhir pada 12 November 2025. Namun, pada 22 Oktober 2025, ia justru dikeluarkan sementara melalui status pembantaran selama delapan hari, sebelum kembali ditahan hingga 18 November 2025 berdasarkan surat perintah penahanan terbaru.

Baca  Freeport Indonesia Setor Rp3,35 Triliun dari Laba Bersih ke Pemerintah Daerah

Tim Advokasi menyoroti kejanggalan dalam proses pembantaran tersebut. Pasalnya, kebijakan itu semestinya hanya dapat diberikan karena alasan medis, sementara MT tidak dalam kondisi sakit. Ia justru diisolasi di RS Atma Husada Samarinda tanpa pendampingan keluarga. Bahkan istrinya yang menempuh perjalanan sekitar 10 jam ditolak menjenguk dengan alasan masih ada proses penyidikan.

“Langkah ini bukan hanya mengabaikan hak tersangka, tetapi juga memperkuat dugaan bahwa mekanisme pembantaran digunakan untuk memperpanjang penahanan. Secara etis problematis, secara hukum menyalahi aturan,” ujar Tim Advokasi dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Baca  Tergerus Rp700 Miliar, APBD Kutai Barat 2024 Melorot Menjadi Rp3,21 Triliun

Tim Advokasi menilai, kasus MT tidak bisa dilepaskan dari perjuangan warga Muara Kate yang sejak 2023 menolak aktivitas hauling batubara oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM) dan jejaring usahanya. Aktivitas tambang itu disebut memicu konflik dan menelan korban jiwa. Namun, aparat justru dinilai lebih gencar menindak warga ketimbang perusahaan yang diduga melanggar hukum.

Ironisnya, pada 12 Oktober lalu warga masih mendapati truk batubara berlogo Party Logistics melintas bebas di jalur Kaltim–Kalsel melalui bekas jalan tambang PT TMJ. Tak ada penindakan, sementara warga yang menolak dampak lingkungan dan keselamatan justru berhadapan dengan hukum.

Baca  Komisi II DPRD Kaltim Apresiasi Penarikan 10% Keuntungan

“Menahan MT sama saja menahan hak warga untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang layak. Sementara pelaku kekerasan belum tersentuh,” tegas Tim Advokasi.

Tim Advokasi mendesak Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menghentikan kriminalisasi terhadap MT, serta mengusut tuntas pelaku kekerasan dan pembunuhan yang memicu konflik di Muara Kate. Mereka juga meminta kejaksaan menjaga independensi proses hukum dan tidak ikut membenarkan tekanan terhadap warga.(tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button