gratispoll
Bontang

Anggota Legislatif Usul Pekerja Luar Ubah KTP Bontang, Tekan Kebocoran Pajak Daerah

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Editorialkaltim.com – Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mendorong agar para pekerja dari luar daerah yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bontang mengubah alamat KTP mereka menjadi domisili Bontang. Langkah ini dinilai penting guna mencegah kebocoran penerimaan daerah dari sektor Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang selama ini justru masuk ke daerah asal pekerja.

Usulan tersebut disampaikan Heri menanggapi temuan pemerintah bahwa banyak perusahaan di Bontang memberdayakan tenaga kerja dari luar daerah, namun pajak yang dipotong disetorkan ke luar Bontang karena mengikuti alamat pada KTP pekerja.

Baca  Muhammadiyah Kaltim Siapkan 75 Titik Lokasi Shalat Idul Fitri 1446 H, Ini Daftarnya

“Kalau mereka bekerja di Bontang, cari makan di Bontang, harusnya pajak mereka juga masuk ke Bontang. Solusinya ya ubah alamat KTP ke sini,” tegas Heri saat diwawancarai media usai agenda kerja Komisi A DPRD.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, kondisi tersebut sudah menjadi kebocoran yang seharusnya bisa segera diatasi dengan regulasi. Ia menekankan bahwa kontribusi pajak dari pekerja luar Bontang semestinya menjadi tambahan bagi pendapatan asli daerah, terlebih mereka menikmati fasilitas umum dan infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah kota.

Baca  Gelar Laga Persahabatan Sepak Bola, DPRD Bontang Versus DPRD Kutim

Heri juga menyinggung pentingnya peran perusahaan dalam menyukseskan pembangunan daerah. Sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penempatan Kerja, komposisi tenaga kerja di perusahaan wajib memenuhi rasio 70 persen pekerja lokal dan maksimal 30 persen dari luar. “Dengan begitu, kontribusi tenaga kerja dari luar tetap ada dan bisa dioptimalkan untuk Bontang,” ujarnya.

Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Heri mengusulkan kepada Pemkot Bontang agar segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan teknis dari Perda yang sudah ada. Ia menilai Perwali ini penting untuk menjabarkan mekanisme penempatan kerja, termasuk imbauan atau kewajiban pengubahan domisili bagi pekerja luar daerah.

Baca  Amir Tosina Kecewa dengan Lurah BK, Dua Kali Tak Hadiri Undangan Rapat

“Perdanya kita sudah punya, tinggal sekarang perlu teknisnya diatur dalam Perwali. Supaya jelas implementasinya di lapangan,” pungkas Heri Keswanto. (Roro/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button