Anggota Komisi I Khairin Pastikan Raperda Selesai Sebelum Masa Akhir Jabatan
Editorialkaltim.com – Anggota Komisi I Ahmad Khairin menegaskan, beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sedang dipercepat penyelesaiannya. Raperda tersebut telah dibuat dan masih dalam proses penyelesaian, dengan target selesai sebelum berakhirnya masa jabatannya.
Salah satu fokus utama adalah Raperda terkait bantuan hukum. Komisi I telah melakukan kunjungan ke berbagai instansi terkait, termasuk Kepolisian Resort (Polres), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Pengadilan Negeri, untuk membahas Raperda ini.
“Raperda terkait bantuan hukum merupakan pekerjaan rumah kami. Kami sudah mengunjungi instansi terkait seperti Polres, Kejari, dan Pengadilan Negeri,” ujar Khairin saat ditemui di ruangannya, Senin (24/02/2024).
Selain itu, penanganan bantuan hukum akan diambil alih oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), bukan lagi oleh pemerintah kota. Terkait pemakaman kaum Muslimin, targetnya adalah agar Raperda ini dapat segera diputuskan.
“Target kami di Komisi I adalah membentuk panitia khusus pada bulan Maret ini, dan semoga semua bisa selesai sebelum kami diberhentikan sebagai anggota DPRD,” tambah Khairin.
Terakhir, Raperda tentang Guest House ditargetkan selesai pada pertengahan Maret. Raperda ini menjadi perhatian karena banyak Guest House yang memiliki fasilitas dan pelayanan setara hotel, namun masih mengambil izin sebagai Guest House.
“Sekarang banyak Guest House yang berlindung di balik statusnya, padahal fasilitasnya sudah setara hotel. Ini perlu dibahas dari sisi investasi dan pendapatan pemerintah, serta dampaknya terhadap pemilik hotel yang terkena aturan sebagai pebisnis hotel,” tutupnya. (Adr/lin/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.