Anggota Komisi I DPRD Samarinda Dorong Parpol Tertib Aturan Pemasangan Algaka
Editorialkaltim.com – Beberapa titik di Samarinda beredar alat peraga kampanye para calon legislatif (caleg) yang belum bisa ditertibkan penyelenggara pemilu karena tahapan kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.
Hal tersebut mendapatkan sorotan dari Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting. Dia mengatakan sekitar 18 partai politik (parpol) yang berkompetensi di Kota Tepian berpotensi untuk melakukan beberapa pelanggaran, salah satunya pemasangan algaka sebelum masa kampanye.
“Misalnya mereka pasang algakanya itu di pohon yang lagi kita pelihara terus ditancap dengan paku dan sebagainya, kan hal itu bisa merusak pohon,” jelasnya.
Politisi Demokrat ini berharap agar seluruh parpol dapat mematuhi peraturan yang ada dengan memperhatikan tata estetika kota ketika memasang algaka.
“Harapannya, para calon pada pemilu 2024 bisa berkomunikasi dengan rakyat dengan cara elegan untuk menciptakan demokrasi yang berkualitas,” ungkapnya.
Perihal pemasangan algaka, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Firman Hidayat mengaku belum bisa memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak. Sebab, kata dia, saat ini belum masuk dalam tahapan kampanye.
“Sampai hari ini belum masa tahapan kampanye dan ini kami masih melakukan verifikasi bacaleg,” ujar Firman.
Firman menerangkan untuk menindak belum bisa dilakukan, sebab belum ada regulasi yang bisa dijadikan landasan penindakan. “Mereka belum terikat dengan KPU. Jadi mereka juga belum terikat dengan aturan-aturan KPU,” tutupnya. (qon/nfa)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.