KaltimSamarinda

Anggota DPRD Samarinda Paparkan Perda Penanggulangan Bencana

Anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Abdul Rohim (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Abdul Rohim, memaparkan pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Bencana untuk mengurangi potensi dan risiko bencana di Kota Samarinda. Menurutnya, hasil presentasi yang disampaikan oleh BPBD Samarinda menunjukkan bahwa tingkat risiko dan potensi bencana di kota ini masih berada pada level menengah, bahkan cenderung tinggi, dengan ancaman utama berupa banjir, longsor, dan kebakaran hutan.

“Melalui perda ini, jika sudah disempurnakan, kita berharap bisa menekan risiko bencana yang terjadi di Samarinda. Dengan demikian, bencana-bencana yang ada dapat diminimalisir di masa depan,” ujar Abdul Rohim, Sabtu (08/03/2025).

Baca  Owena-Stanislaus Didiskualifikasi, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Mahulu

Menurutnya, BPBD Samarinda telah melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang berisiko tinggi, baik dalam konteks RT/RW maupun dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Meskipun beberapa daerah tersebut masuk dalam area pemukiman, hasil pemetaan BPBD menunjukkan bahwa daerah tersebut memiliki potensi bencana yang tinggi. Untuk itu, Abdul Rohim menekankan bahwa perda ini akan mengatur pembangunan di daerah-daerah berisiko tinggi.

Baca  Sunggono Pimpin Pra Forum Perangkat Daerah Kukar, Tekankan Perencanaan Partisipatif

“Contohnya, di daerah-daerah yang sudah dipetakan BPBD sebagai daerah rawan bencana, seperti daerah longsor atau banjir, tidak bisa dibangun sebagai kawasan pemukiman. Jika ada yang melanggar dan tetap membangun di kawasan tersebut, akan dikenakan sanksi. Ini semua bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan mematuhi aturan yang ada,” jelas Abdul Rohim.

Lebih lanjut, Abdul Rohim menekankan jika bencana terjadi, masyarakat akan menjadi pihak yang paling dirugikan. Tak hanya itu, pemerintah dan berbagai pihak lainnya juga akan terlibat dalam penanganan pasca-bencana yang tentunya akan menghabiskan banyak sumber daya. Oleh karena itu, disiplin dalam menerapkan peraturan mengenai kawasan rawan bencana sangat penting untuk mengurangi kerugian di masa yang akan datang. (Adr/Adv)

Baca  Pemkab Kutim Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK, Ribuan Peserta Lolos ke Tahap Berikutnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button