KaltimSamarinda

Anggota DPRD Samarinda Dorong Kajian Akademis Raperda Pencegahan Pernikahan Dini dan Nikah Siri

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Anhar (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Anggota komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Anhar, mendorong dilakukannya kajian akademis sebagai landasan penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) guna menekan angka pernikahan anak usia dini dan menjerat pelaku penghulu liar yang menikahkan pasangan tanpa pencatatan resmi oleh negara.

Ia mengakui bahwa permasalahan pernikahan dini dan nikah siri cukup kompleks. Di satu sisi, banyak keluarga yang terpaksa menikahkan anak mereka karena alasan tertentu, meskipun mereka sadar akan dampak hukum dan sosial yang dapat timbul akibat pernikahan tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca  Abdul Rofik Harap Bank Samarinda Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

“Masyarakat sebenarnya sudah memahami risiko menikah tanpa pencatatan resmi, tetapi dalam praktiknya banyak yang tetap menjalani pernikahan dan baik-baik saja. Namun, kita tetap harus melihat dampak jangka panjangnya, terutama dalam aspek hukum dan perlindungan bagi perempuan dan anak,” ujarnya dalam hearing bersama sejumlah pihak terkait di kantor DPRD Samarinda dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pernikahan dini dan nikah siri, Jumat (07/02/2025)

Baca  Kinerja Ekspor Kaltim Turun 13,08 Persen pada Juni 2023

Untuk itu, ia mendorong pihak-pihak terkait, khususnya Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Samarinda, Kantor Hukum Dyah & Rekan Pengacara Konsultan Hukum Mediator Tersertifikasi, serta Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyusun kajian akademis sebagai penunjang dalam perumusan Raperda.

“Kajian ini penting agar kita memiliki dasar yang kuat dalam mengatasi permasalahan nikah siri dan pernikahan anak usia dini. Kita perlu memahami akar masalahnya secara mendalam agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan solusi nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca  Kawasan SKM Ditertibkan, Markaca Pastikan Warga Terdampak Dapat Dana Kerohiman 

DPRD Samarinda berharap dengan adanya regulasi yang berbasis kajian akademis, pernikahan dini dan praktik nikah siri yang berpotensi merugikan hak-hak perempuan dan anak dapat diminimalkan.(Adr/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker