gratispoll
KaltimSamarinda

Anggota DPRD Kaltim Sebut SPMB 2025 Hanya Ganti Nama

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Agusriansyah Ridwan (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menanggapi perubahan sistem penerimaan peserta didik baru tahun 2025, yang sebelumnya dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menurutnya, perubahan tersebut tidak menyentuh persoalan substansi dalam dunia pendidikan.

“Judulnya saja yang diganti jadi SPMB, tapi persoalan utamanya tidak terselesaikan,” tegas Agusriansyah, Selasa (10/6/2025).

Menurutnya, dalam batang tubuh UUD juga diamanatkan bahwa setiap warga negara, tanpa kecuali, harus mendapatkan hak pendidikan—baik formal maupun informal. Ia menyayangkan bila pembahasan sistem penerimaan siswa hanya berhenti pada tataran teknis seperti pola dan mekanisme seleksi, tanpa menyentuh esensi keadilan dalam akses pendidikan.

Baca  Pemkab Kubar Perkenalkan Program OPTIMIZZ untuk Tingkatkan Efisiensi PBJP

“Peraturan menteri itu bukan bahan baku final. Kalau ada aturan di bawahnya yang bertentangan dengan aturan di atasnya, tentu tidak bisa diberlakukan. Kita harus melihat secara hirarkis bahwa regulasi pendidikan harus taat konstitusi,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti berbagai ketimpangan yang masih terjadi di lapangan. Ia menilai penerapan sistem penerimaan yang belum merata menunjukkan perlunya kebijakan turunan yang lebih kontekstual dengan kondisi daerah.

Baca  Festival Nutuk Beham Jadi Agenda Tahunan, Bupati Kukar Dukung Pelestarian Budaya Lokal

“Kalau pelaksanaan sistem penerimaan ini menyusahkan banyak pihak dan melahirkan ketidakadilan, berarti kita masih butuh regulasi turunan yang bisa menyesuaikan kearifan lokal (local wisdom). Jangan hanya berpaku pada pemenuhan rombel (rombongan belajar) sebagai dalih,” tambahnya.

Sebagai solusi, ia mendorong agar Pemerintah Provinsi Kaltim segera membahas peraturan daerah (Perda) atau minimal peraturan gubernur (Pergub) yang bisa menjadi acuan khusus dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru di Kaltim.

Baca  Persalinan Lancar, Siti Lega Mendaftarkan Dirinya Pada Program JKN

“Sudah saatnya Kaltim memiliki pendekatan sendiri dalam sistem penerimaan siswa baru, yang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Kita bisa buat regulasi baru yang berkelanjutan agar masalah tahunan ini bisa diselesaikan dari akarnya,” pungkasnya. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button