KaltimSamarinda

Anggota Dewan Minta Jaminan Reklamasi Ditingkatkan untuk Atasi Lubang Tambang

Anggota Dewan Minta Jaminan Reklamasi Ditingkatkan

Editorialkaltim.com – Masalah lubang tambang yang ditinggalkan tanpa reklamasi oleh perusahaan-perusahaan tambang di Kalimantan Timur menjadi sorotan serius. Dampak negatif dari lubang tambang terbengkalai ini telah dikeluhkan oleh berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan dan masyarakat setempat.

Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa pemerintah perlu menaikkan dana jaminan reklamasi (jamrek) yang wajib disiapkan perusahaan tambang untuk memastikan reklamasi lubang tambang dapat dilakukan secara efektif. “Jamrek kita itu terlalu kecil. Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan reklamasi yang sebenarnya. Harus ada regulasi yang menaikkan jamrek ini,” ujar Samsun.

Baca  Peringatan Hari Pahlawan Ke-78 di Kaltim: Upacara dan Tabur Bunga di TMP Kesuma Bangsa

Samsun menjelaskan bahwa besaran dana jamrek saat ini tidak mencukupi untuk memulihkan lahan bekas tambang. Ia menyoroti ketimpangan antara potensi penghasilan perusahaan tambang yang mencapai triliunan rupiah dan kewajiban jamrek mereka yang hanya berkisar belasan miliar. “Katakanlah potensi penghasilan perusahaan tambang mencapai Rp 50 miliar, tetapi jamrek yang disetorkan hanya Rp 200 juta. Ini tentu tidak seimbang,” tambahnya.

Baca  Sepakati APBD 2024, Dewan Kaltim Ingatkan Perusda Bekerja dengan Amanah

Menurut Samsun, biaya yang diperlukan untuk memperbaiki lingkungan pasca penambangan cukup besar, terutama dalam menutup lubang tambang, yang bisa mencapai miliaran rupiah. “Jika jamrek yang dikenakan hanya Rp 200 juta, perusahaan lebih memilih untuk meninggalkan tanggung jawabnya, karena kerugian yang mereka hadapi jika harus memperbaiki lingkungan jauh lebih besar,” jelasnya.

Ia mendesak agar regulasi terkait jamrek direvisi dan menyarankan agar nilai jamrek dinaikkan minimal 50 persen dari potensi penghasilan perusahaan tambang, guna menciptakan keseimbangan antara kewajiban dan kemampuan perusahaan dalam melakukan reklamasi.

Baca  Nasib Stadion Utama Palaran dan Hotel Atlet di Tengah Sorotan Komisi II DPRD Kaltim

Samsun berharap langkah ini akan mendorong perusahaan tambang untuk lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, serta memastikan lahan bekas tambang direklamasi sesuai ketentuan yang berlaku. (lin/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker