Bontang

Anggota Dewan Bakhtiar Wakkang Minta Masalah STITEK Segera Diselesaikan 

DPRD Kota Bontang soroti dugaan pelanggaran perjanjian sewa gedung oleh STITEK Bontang. (istimewa).

Editorialkaltim.com – DPRD Kota Bontang menyoroti dugaan pelanggaran perjanjian sewa gedung oleh Sekolah Tinggi Teknologi (STITEK) Bontang. Pelanggaran ini berkaitan dengan bangunan pemerintah yang terletak di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan. Isu ini muncul setelah kunjungan lapangan Komisi II DPRD Bontang bersama BPKAD pada tanggal 7 November 2023.

Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi pelanggaran pasal 13 dalam kontrak sewa. Pasal tersebut melarang perubahan fungsi atau penambahan bangunan tanpa izin tertulis dari Pemkot Bontang. Bakhtiar mencatat adanya bangunan baru yang mirip swalayan di lokasi tersebut.

Baca  Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra dari KLHK Kembali diraih DPRD Bontang

Kepala Bidang BMD, Santy, membenarkan bahwa STITEK tidak mengajukan izin tertulis untuk penambahan bangunan. “Kalau disebut melanggar ya itu jelas melanggar karena sudah ada tertera dalam surat perjanjian tersebut,” kata Santy. Situasi ini memicu pertanyaan tentang kepatuhan STITEK terhadap perjanjian sewa.

Menanggapi hal ini, Kepala Yayasan Pendidikan Bessai Berinta Bontang, Dedi Rahmad Utomo, mengakui belum adanya izin tertulis. “Kalau secara tertulis memang belum ada tapi kami sudah menyampaikan secara lisan kepada orang-orang di bagian aset,” ungkap Dedi. Ruangan yang dibangun digunakan sebagai tempat kreasi mahasiswa.

Baca  Momen Pelantikan: Sitti Yara Jadi Satu-satunya Wakil Perempuan di DPRD Bontang

Dugaan pelanggaran ini menimbulkan kekhawatiran atas pengelolaan aset pemerintah. DPRD Bontang dan Pemkot Bontang dihadapkan pada tantangan untuk menegakkan aturan sewa gedung. Penyelesaian masalah ini penting untuk memastikan penggunaan aset secara bertanggung jawab.

Kasus STITEK ini membuka diskusi lebih luas tentang pentingnya mengikuti peraturan sewa bangunan pemerintah. Harapan untuk resolusi yang memadai antara STITEK dan Pemkot Bontang terus berkembang. Penyelesaian masalah ini akan menentukan standar pengelolaan aset daerah di masa depan. (lin/adv)

Baca  DPRD Bontang Matangkan Raperda Pemberdayaan Wakaf Produktif, Siap Disahkan Tahun Ini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button