Andi Harun dan Saefuddin Zuhri Calon Tunggal KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda
Editorialkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda sejauh ini tengah melakukan masa penundaan dan perpanjangan masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda periode 202. Sbelumnya pada pentupan pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan KPU Samarinda di tanggal 27 Agustus 2024 hari terakhir pendafataran. Hingga masa pendafataran berakhir hanya ada satu Bapaslon yang mendaftar di KPU.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menjelaskan ada tujuh partai yang belum memberikan dukungannya dalam pencalonan Wali Kota. Sehingga dengan melihat kondisi tersebut menjadi pertimbangan KPU untuk melakukan penundaan dan perpanjangan pendaftaran.
“Kami sejak tanggal 30 tuh semuanya sudah menutup masa pendaftaran bakal Pasangan calon Karena tahapan pendaftaran itu kan sampai tanggal 29 pada pukul 23.59 Jadi kami sudah menutup dan setelah kami rapatkan dan memutuskan untuk memberi waktu perpanjangan pendaftaran,” paparnya, Sabtu (31/08/2024).
Kendati demikian, Firman belum bisa memberikan tanggal pasti kapan pelaksanaan perpanjangan pendaftaran dimulai. Firman mengungkapkan pihaknya masih menunggu surat dinas yang dikeluarkan KPU pusat mengenai perpanjangan masa pendaftaran.
“Cuman sampai hari ini kami belum tahu yang masa perpanjangannya itu kapan akan dimulai, karena tahun juga masih menunggu arahan dari KPU RI melalui KPU Provinsi untuk menerapkan perpanjangan. Nah sementara yang kami lakukan kemarin itu melakukan sosialisasi kepada partai politik dan ru Pasangan calon berkaitan dengan perpanjangan penundaan dan perpanjangan masa pendaftaran nah posisinya hari ini kita masih memang menunggu surat dinas dari KBRI melalui KPU Provinsi kapan akan dimulai perpanjangan seperti ini kalau penundaan sudah pasti sudah tahu karena masih ada 7 partai politik yang belum memberi dukungan,” ungkapnya.
Firman menjelaskan berdasarkan hitungan jumlah suara yang dimiliki tujuh partai tersebut jika dijumlahkan belum memenuhi syarat minimal suara yang dibutuhkan mengusung satu Bapaslon. Sehingga dipastikan akan ada penundaan sembari menunggu intsruksi yang akan diberikan KPU pusat untuk penentuan masa perpanjangan.
“Tapi berdasarkan syarat dukungan minimal suara saya itu kan ada 33.457 tapi jika dikalkulasi 7 partai politik yang sampai hari ini belum mengusung bakal calonnya itu jumlahnya 18.000, masih ada sekitar 15.000 suara sah yang harus mereka kumpulkan,” imbuhnya.
Disisi lain Firman juga menjelaskan perkembangan politik sangat dinamis. Sehingga masih ada kemungkinan sumbangan dukungan yang akan diperoleh beberapa partai yang belum mengusung Bapaslonnya. Dan hal tersebut sangat di tentukan berdasarkan keputusan yang diambil partai-partai politik yang ada.
“Mungkin ada lobi-lobi atau dengan partai politik gitu kan. Ya, itu di luar kemampuan kami artinya kami akan menerima siapapun yang mendaftar dengan catatan dukungan Maret minimal 33.457 harus dipenuhi kalau tidak terpenuhi mohon maaf kami tidak bisa menerima,” tutupnya. (Adr/shn)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.