Andi Faiz Sebut Kepolisian Wajib Berikan Sosialisasi ke Masyarakat Soal ETLE
Editorialkaltim.com – Kota Bontang akan menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik mulai Oktober 2024. Menanggapi rencana tersebut, Ketua Sementara DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat sebelum sistem ini diberlakukan.
“Khawatirnya kalau langsung diterapkan tanpa diberikan edukasi ke masyarakat nanti mereka bisa salah paham dan menganggap tilang elektronik ini jadi beban mereka,” ungkapnya saat dihubungi, Rabu (25/9/2024).
Andi Faizal menyebutkan meskipun tujuan dari ETLE ini adalah untuk meningkatkan keselamatan berkendara, pemahaman masyarakat terhadap sistem ini sangat penting.
Beliau juga mengatakan pihak kepolisian bisa bekerja sama dengan pihak kelurahan dan RT untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut. “Polisi ini nantinya bisa menggandeng kelurahan yang kemudian lurah bisa menyampaikan ke RT dan selanjutnya RT bisa mensosialisasikan ke warganya supaya tidak muncul keluhan bahkan perlawanan,” imbuhnya.
Andi Faizal berharap tanpa pendekatan persuasif, warga bisa menganggap kebijakan ETLE sebagai upaya yang memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil. “Kalau saya pribadi sangat mendukung penerapan ETLE ini, tapi harus ada jaminan bahwa ini dipahami dengan benar oleh masyarakat. Kalau tidak, bisa-bisa malah menimbulkan antipati terhadap penegakan hukum,” tandasnya.
Sebagai informasi, ETLE ini akan menyasar tiga titik, yaitu simpang Jalan R. Suprapto dekat RS Amalia, simpang tiga lampu merah Jalan Jenderal Sudirman, dan simpang lampu merah Bhayangkara menuju Jalan Cipto Mangunkusumo.(lia/shn)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.