Ambulansi Komariah Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Anggota DPRD Kaltim, Ambulansi Komariah. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ambulansi Komariah, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5/2022 mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan tersebut diadakan di Jalan Mulawarman RT 39 Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan pada Minggu (30/7/2023).

Sebagai Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Komariah terus berupaya memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bantuan hukum kepada masyarakat. Warga RT 39 Kelurahan Manggar tampak antusias mengikuti sosialisasi yang dilakukan oleh kader Partai Gerindra ini.

“Peraturan Daerah ini sangat penting dan menjadi kebutuhan masyarakat jika mereka ingin menyelesaikan suatu persoalan yang berkenaan dengan hukum,” jelasnya.

Perda tersebut memberikan kesempatan yang luas bagi orang atau kelompok orang miskin yang memiliki identitas kependudukan sah di Kaltim untuk mendapatkan bantuan hukum. Syaratnya adalah memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah atau Kepala Desa atau pejabat setingkat.

Antusias warga Jalan Mulawarman RT 39 Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan mengikuti Sosperda Bantuan Hukum yang digelar oleh Anggota DPRD Kaltim, Ambulansi Komariah pada, Minggu (30/7/2023).

Komariah menegaskan, proses bantuan hukum ini sepenuhnya gratis dan semua biaya telah dianggarkan dalam APBD Kaltim. Dia juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan jika ada pungutan dalam pelayanan bantuan hukum, karena akan dipidanakan sesuai Pasal 32.

“Kami berharap Perda ini dapat membantu warga yang kurang mampu dalam upaya membangun keadilan hukum,” ungkapnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Komariah menghadirkan dua narasumber, Suhardin dan Suriyansyah, dengan Lasimeri sebagai moderator. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum dan bagaimana cara mengaksesnya.

“Ini adalah langkah penting dalam upaya pemerintah daerah untuk memastikan bahwa hukum dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu, dan membuka akses lebih luas terhadap keadilan bagi semua warga Kaltim,” pungkasnya. (nfa/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version